Gelar Aksi DEPEDA SBNI KOTA MEDAN Ke kantor Gubernur Sumatera Utara

oleh

Medan ,Sumatera Utara CN Selasa,07/12/2021 Depeda SBNI Medan melaksanakan aksi unjuk rasa yang dimulai dgn berkumpul di kantor DEPEDA SBNI medan di jalan manggaan kelurahan mabar kecamatan Medan deli Sumatera Utara , mulai pukul,9.00 wib ,Selasa,7/12/2021.

setelah itu anggota dan pengurus DEPEDA SBNI melakukan konvoi bersama dengan sepeda motor ke kantor Gubernur Sumatera Utara yang di pimpin langsung oleh ketua DEPEDA SBNI Adijon JB Sitanggang.

example banner

” tujuan aksi adalah untuk meminta kepada pemerintah untuk menolak rekomendasi upah yang diajukan oleh dinas ketenagakerjaan kota medan yang naik 1.22% ungkap Adijon JB Sitanggang , kepada awak media .

Menurut ,” Adijon,perjuangan pekerja/buruh di indonesia selama ini menginginkan agar pekerja memiliki kekuatan tawar yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial ,pekerja/buruh sebagai salah satu unsur utama dari produksi.

BACA  Warga Kuta Trieng dan Desa Lamie Tuntut Kejelasan Bantuan Banjir

pengusaha sebagai pemilik modal,pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap peraturan perundang undangan ketenagakerjaan sebagaimana hubungan industrial yang berazaskan pancasila sangat jauh dari harapan buruh/pekerja, ” ujarnya .

Bahwa pandemi covid 19 yang sama sama kita ketahui mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.berimbas langsung menumbuhkan sejumlah persoalan bagi para pekerja/ buruh. Namun demikian sangat disayangkan banyak kebijakan pemerintah yang merugikan pekerja/buruh. Bahwa kebijakan kebijakan pemerintah tersebut berpihak pada pengusaha ” , jelasnya .

BACA  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Jalin Kemitraan dengan Warga Tanjung Marulak Hilir

Bahwa dapat dilihat pada akhir tahun ini, dimana putus Mahkamah konstitusi terkait uji materi undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dikenal dengan Omnibus Law. Yang mana putusan tersebut membuat polemik dalam penafsiran pelaksanaannya,” ungkapnya.

Bahwa dalam menentukan penetapan upah tahun 2022,pemerintah juga telah membuat formulasi ketentuan kenaikannya,hal ini sangat tidak sebanding dengan kebutuhan pokok pekerja/buruh,yang mana harga kebutuhan kebutuhan pokok naik “.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka DEPEDA SBNI kota medan menyampaikan sikap kepada pemerintah sebagai berikut ;

1.Menolak Rekomendasi Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan kota medan yang naik 1,22%

BACA  KAPOLRES BINJAI JENGUK KORBAN BEGAL PELAJAR PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN MAKSIMAL

2.Meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan kota medan mencabut rekomendasi tersebut dari pemerintah kota medan

3.Meminta kenaikan upah tahun 2022 sebesar 7% sampai dengan 10%

4.Meminta kepada pemerintah daerah agar menjaga stabilitas harga bahan bahan pokok menjelang kenaikkan di akhir tahun,pungkas adijon

Sekjed Depeda SBNI Kota medan Habibul Hasan,SH menyampaikan kepada awak media ;” bahwa Kadisnaker Propinsi Sumatera utara Burhanuddin Siagian mengatakan akan menyampaikan tuntutan dari SBNI kota medan.

ke kementerian ketenagakerjaan untuk dapat menjadikan acuan dalam menentukan UMK kota medan tahun 2022, ” tuturnya singkat .

Sumber. DEPEDA SBNI Kota Medan

Reporter. Darmayani

No More Posts Available.

No more pages to load.