Terkait Dengan ‘Man Batak’, IRT dan Kakak Adik Diciduk, Sabunya 100,80 Gram

oleh

Labuhanbatu Media Cakrawala Nusantara. Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan gerilya penangkapan pelaku tindak pidana narkoba.

Hanya sepekan, 6 pelaku diantaranya ibu rumah tangga dan kakak beradik diamankan dari sejumlah lokasi. Barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 100,80 gram.

example banner

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH, pada hari Senin tanggal (6/Desember/2021) di Rantauprapat.

Dijelaskan, pengungkapan jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti sabu-sabu didapati dari sejumlah lokasi dengan waktu berbeda-beda.

Menurut AKP Murniati, runtutan pengungkapan bermula dari BDS alias Boby (24 Thn) ditangkap Selasa (30 Nopember 2021) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman Rantauprapat dengan barang bukti 6,20 gram bruto.

BACA  Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Selanjutnya dikembangkan dan menangkap AAN alias Arman (25Thn) bersama WTS alias Topan (23Thn) keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal (30 Nopember 2021) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, sabu yang disita 60,18 gram bruto.

Setelah itu, Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB dan menangkap SH alias Sutan (26Thn) sebagai penghubung.

BACA  Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Dilanjutkan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu itu, jaringan yang dibongkar Satnarkoba tersebut, mengaku mereka terobsesi mengedarkan sabu-sabu karena tergiur dengan sepak terjang ‘Man Batak’ yang telah diringkus jauh sebelumnya.

Tidak berhenti sampai situ, tim kembali meringkus pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP alias Dimas (21Thn) dengan barang bukti sabu-sabu 28,42 gram.

Seterusnya, hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44Thn) ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah.

BACA  Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram, adapun tersangka suaminya saat ini sedang berada Lapas dengan kasus yang sama.

“Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” papar AKP Murniati. (Daud Rinaldy Rangkuty.)

No More Posts Available.

No more pages to load.