Ketua Ormas LAKI DPC KOTA SUBULUSSALAM Sesal kan kinerja ULP Provinsi Aceh Akibat nya Merugikan Masyarakat Terkait Dengan Program Pembangunan Tahun Anggaran 2021 Yang Di Tampung Melalui Beberapa Aspirasi Anggota DPRA Yang Berasal Dari Dapil Kota Subulussalam Sehingga Gagal Di Kerjakan Yang Bernilai Mencapai Milliyaran Rupiah

oleh

Aceh,Subulusalam,CN Ahmad Rambe selaku Ketua Ormas Laki DPC Kota Subulussalam ,mewakili Masyarakat Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam ,sangat menyesalkan atas gagal nya beberapa Program Pembangunan yang sudah di tender melalui LPSE Provinsi Aceh tahun 2021 ,sehingga masyarakat sangat dirugikan akibat ulah mereka ini.

Dimana salah satu contoh Proyek tersebut sudah sempat ditenderkan dan sudah menunjuk sebagai Pemenang Lelang yaitu CV. Putra Suhada ,namun sampai saat ini tidak dikerjakan ,

example banner

Saat Ketua ormas LAKI mencoba mengkonfirmasi pihak Perusahaan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Dreanace didesa Lae Bersih arah penuntungan dengan nilai tender Rp 455.000.000.

Mujakir wakil maneger CV. Putra Syuhada menyatakan ,bahwa proyek tersebut tidak jadi dikerjakan karena dianggab waktu nya terlalu mepet alias tidak cukup waktu.

BACA  Diduga Ada Tekanan terhadap Jurnalis Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan BUMNag, Publik Pertanyakan Sikap Inspektorat Simalungun.

padahal masyarakat desa tersebut sangat membutuh kan dimana setiap hujan turun pemukiman itu bahkan rumah warga sekitarnya selalu terendam air,akibat tidak ada nya saluran air sehingga selalu digenangi air hujan juga air limbah warga sehingga tidak tertutup kemungkinan akan menjangkit kan banyak penyakit terhadap warga sekitar nya.

Untuk Itu warga desa Lae Bersih dan pihak ormas LAKI meminta kepada Pemerintah Aceh agar melaksanakan pekerjaan proyek tersebut karena anggaran pembangunan sudah di sediakan bahkan sudah di tenderkan,

Juga Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam meminta kepada Aparat hukum Khususnya Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk memproses kinerja POKJA LPSE PROVINSI Aceh ,kenapa sampai proses lelang mulai tanggal 10 September 2021.

BACA  Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di TKP Berbeda Oleh Satresnarkoba Polres Kampar

sampai tanggal 26 Nopember 2021,dan setelah menetap kan pemenang lelang pihak LPSE propinsi Aceh melakukan privikasi dan pembuktian dokumen ,6 kali perubahan dan hingga perubahan jadwal sampai 7kali Perubahan ,

Maka dari itu kami dari pihak ormas LAKI selaku pungsi Kontrol patut menduga Pihak LPSE Provinsi Aceh terkesan mengulur – ulur waktu , padahal sudah jelas didalam aturan proses lelang dijelas kan waktu pekerjaan hanya ada 60 hari.

namun pihak LPSE dan pihak dinas PERKIM Aceh belum membuat SPK (Surat Perintah Kerja ) dan bahkan sampai dipenghujung bulan Nopember 2021 Pihak Dinas PERKIM ACEH baru mengundang Pemenang Lelang untuk tanda tangan kontrak dan memberikan batas waktu pekerjaan hanya 25 hari,

BACA  Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi

namun pihak CV.Putra Syuhada tetap tidak mengerjakan mengingat waktu sudah di penghujung tahun padahal jelas akibat proyek tersebut tidak jadi dikerjakan akan sangat berakibat kerugian Daerah Subulussalam dan juga Warga yang tidak dapat merasakan mamfaatnya,

wajar kami sebagai warga Kota Subulussalam harus mempertanyakan persoalan ini kepada pihak Pemerintah Pusat atau Gubernur Aceh.

dan juga melalui aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas pihak – pihak yang terkait dalam proses proyek pembangunan ini agar kedepan nanti Program Pembangunan seperti ini tidak terulang lagi ,jelas Rambe.
Pewarta:Ipong cn

No More Posts Available.

No more pages to load.