Polsek Medan Area Berhasil Ringkus Satu Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

oleh
oleh

MEDAN | CN. Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Heryanto Panggabean (46) warga Jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing B Kecamatan Sunggal Kota Medan, yang ditangkap dari dalam Rumah Makan (RM) Bunda Minang di Jalan Bahagia Bypass Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Senin (20/12/2021).

BACA  Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2026

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kasi Humas Aiptu Herry, mengungkapkan pada Sabtu 11 Desember 2021 Pukul 14.30 WIB, pihaknya mendapat informasi kalau di Jalan Bahagia bypass akan ada transaksi sabu.

example banner

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba segera menuju lokasi. Tak lama berselang datang seorang laki laki menaiki sepeda motor Honda Vario masuk ke dalam RM Bunda Minang.

BACA  Pemko Tanjungbalai Siap Bersinergi Wujudkan Perikanan Berkualitas

Petugas kemudian mengamankan dan mengeladah kantong celana pelaku. Dari kantong ditemukan sebungkus kotak rokok berisi plastik hitam yang didalamnya berisi sabu seberat kotor 10,2 gram.

BACA  Polsek Dolok Merawan Selesaikan Masalah Pencurian Lewat Problem Solving

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk melakukan periksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” kata Herry.
(MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.