Tebing Tinggi | CN – Seorang ibu RT (Rumah Tangga) berinisial A alias Butet (53), Warga Jalan Badak Lk. I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika. Kamis (06/10/22)
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan atas penangkapan seorang Ibu rumah tangga yang pendidikan terakhir tamat sekolah dasar (SD).
Penangkapan pelaku, saat itu personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jln. Badak Lk. I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Petugas kemudian mendatagi rumah pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.
Begitu tiba dirumah pelaku, petugas melihat ada sesuatu yang dilemparkan oleh pelaku kearah kandang Ayam, kemudian petugas langsung mengabil yang di buang sipelaku dan ternyata berupa dompet kecil, setelah di buka terdapat sebanyak 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram, berat bersih (Netto) 3,31 gram.
Kemudian petugas kembali mengeledah si rumah pelaku dan ternyata menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet yang berukuran kecil, Uang sebesar Rp 170.000-, serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru,
Dan kemudian menangkap pelaku, setelah itu petugas mempertanyakan atas barang haram yang ditemukan tersebut kepadanya dirinya dan mengakui bahwa itu miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku alias Butet beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CN-264)














