Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tunjuk Drs.Nukman.MM Sebagai (PLH) Bupati Lampung Barat

oleh
oleh

Lampung Barat CN – Untuk mengisi kekosongan di permerintahan Kabupaten Lampung Barat, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunjuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Nukman, MM sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati Lampung Barat.

Sebab, tepat di hari ini, Minggu 11 Desember 2022 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus – Mad Hasnurin (PM) periode 2017-2022 berakhir.

example banner

Pasangan tersebut menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Barat selama satu periode atau dalam kurun waktu lima tahun, sejak dilantik pada 11 Desember 2017 oleh Gubernur Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo kala itu.

BACA  Brimob Sumut Sambangi Warga dan Pantau Aktivitas Gunung Sinabung, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Penunjukan Nukman menjadi Plh. bupati Lampung Barat itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 130/4853/01/2022.

Penyerahan SK tersebut sudah dilakukan oleh Karo Otonomi Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang kepada Nukman hari ini, di Bandar Lampung.

BACA  Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Hal itu disampaikan Kepala Bagian protokol dan komunikasi pimpinan pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Mazdan pada Minggu (11/12/2022) pagi.”Betul, pak Gubernur tunjuk pak Nukman jadi Plh. Bupati Lampung Barat,” ungkap Mazdan.

Dijelaskan Mazdan, surat keputusan tersebut berlaku hingga dilantiknya Pejabat (Pj) Bupati Lampung Barat yang ditetapkan oleh Kemendagri nantinya.

Namun, untuk kapan dan siapa yang akan menjadi Pj. Bupati Lampung Barat nantinya, Mazdan menyatakan untuk saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA  bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Semidang Aji melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring sektor pertanian di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Kalau ditanya kapan pelantikan dan siapa Pj Bupati nanti, saya belum bisa menjawab, karena hingga hari ini kita belum menerima surat keputusan dari Kemendagri. Itu sudah bukan ranah saya lagi, yang jelas kita tunggu saja surat keputusannya keluar,” pungkasnya.

Editor ; Hendra CN

No More Posts Available.

No more pages to load.