Terkait Temuan Limbah B 3 PT. Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara” KNPI Kota Tebing Tinggi Unjuk Rasa

oleh
oleh

Tebing Tinggi || CN- Terakit limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Milik PT Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara tepatnya berada di Jln Sudirman Kel. Sripadang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, telah di temukan B3 diduga mencapai kurang lebih 10 ton oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Pada Rabu (27/12/22).Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan beberapa jenis limbah B3 residu, drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, alat incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta puluhan bola lampu TL yang mengandung mercury.Terkait temuan tersebut, PT SPMN sepertinya melakukan pembiaran adanya limbah berbahaya di lingkungan RS Pamela sejak tahun 2015.

DPD KNPI Kota Tebing Tinggi mempertanyakan kepada Pihak Management PT Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara sampai saat ini sanksi maupun klarifikasi dari temuan tersebut mengambang seolah tak ada yang merasa bertanggung jawab. Tak berani mengklarifikasi temuan limbah B3 nya. Dalam orasi KNPI Fahrul Wahyu dan Ali sabana selaku kordinator Lapanggan Demo terkait limbah B3 mengatakan agar ada keterbukaan publik.

BACA  Lensa Keadilan News Berita Otomotif Berita Olahraga Kejahatan Nissan Bulutangkis DKI Jakarta Gerindra Beranda Berita Berita, Kriminal, OKU, Olahraga, Otomotif, Politik, SUMSEL, Uncategorized Gerakan Pangan Murah di Tamkot Baturaja Disambut Antusias Warga RedaksiLKN 28/07/2026 LensaKeadilanNews Baturaja 28 juli 2026 – Gerakan Pangan Murah yang digelar di Tamkot Baturaja dipadati masyarakat yang datang untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Acara juga dihadiri oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKU serta Babinsa OKU sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan. Gerakan Pangan Murah terbuka untuk masyarakat umum. Baca juga : Acara Rapat Muscab DPP PKB.OKU Di Dhe Zuri Hotel Baturaja Berbagai kebutuhan pokok dijual dengan harga yang lebih terjangkau, di antaranya bawang merah dan bawang putih seharga Rp28.000 per kilogram, minyak goreng Rp15.500 per liter, beras kemasan 5 kilogram seharga Rp58.000 per sak, serta gas LPG 3 kilogram isi ulang seharga Rp18.000. Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diharapkan Gerakan Pangan Murah dapat memberikan manfaat bagi warga sekaligus membantu menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran. Baca juga : Pengurus Koperasi Merah Putih Tanjung Manggus Resmi Dibentuk Warga juga berharap harga kebutuhan pokok di pasar tetap terkendali dan tidak mengalami kenaikan yang terlalu tinggi. Meskipun selisih harga di pasar hanya sekitar Rp2.000 untuk beberapa komoditas, salah seorang pengunjung mengaku tetap merasa terbantu dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini karena dapat menghemat pengeluaran rumah tangga
example banner

Dalam tuntutan DPD KNPI Kota Tebing Tinggi kepada PT SPMN tersebut yang diduga telah melanggar pasal 1 ayat 103 atau pasal 104 jo.116 undang undang RI nomor 32 tahun 2009, tentang pengolahan dan perlindungan lingkunggan hidup sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .

Tidak hanya itu peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 508 ,pasal (1)dan (3)serta kami meminta PT SPMN dan rumah sakit menghentikan pelaksanaan paripurna Akreditasi Rumah Sakit, sebab melanggar Peraturan perundang undangan dan tidak kesesuaian standar akreditasi sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit “,di baca kan langsung oleh Korlap Fahrul Ridho di halaman kantor Rumah Sakit Pamela .

BACA  SMP Negri 5 " Kab Muara Enim "Jual Buku LKS

Masih dihari yang sama DPD KNPI Kota Tebing Tinggi juga Geruduk Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi dan di sambut hangat oleh ketua DPRD komisi III dan Komisi II dalam ruangan kerja Ketua DPRD dalam persoalan itu menuntut kepada DPRD Tebing Tinggi antara lain:

DPRD kota Tebing Tinggi segera membentuk timsus untuk mengusut tuntas penimbunan dan pembiaran limbah B3 di rumah sakit Sri Pamela sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini – Memeriksa dinas terkait yang telah mengeluarkan ijin lingkunggan September 2022 .

Merekomendasikan kepada pemerintah kota untuk menghentikan atau pembekuan rumah sakit Sri Pamela tebing tinggi.

Terkait dinas perdagangan,koprasi dan UMKM kota Tebing tinggi yang telah mengeluarkan lima rekomendasi pembelian solar bersubsidi kepada rumah sakit Sri Pamela,Rumah Sakit chevani dan DLH tebing tinggi.

Akhirnya Ketua DPRD Komisi III Mhd Erwin Harahap SE merespon dan akan menindak lanjuti atas pengaduan atau laporan dari Pemuda KNPI Kota Tebing Tinggi untuk menindak lanjuti terkait limbah B3 di areal Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi “, jelas Erwin.

BACA  SOFYAN YAKUP, SH Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-16 LSM GERAM BANTEN DPC Kabupaten Muara Enim

Begitu juga Ketua DPRD komisi II Jaenal Arifin Tambunan menerima Laporan dari KNPI terkait BBM subsidi yang di pakai oleh Rumah sakit Pamela untuk operasional mesin ginset yang telah di beri jatah oleh dinas Perdagangan kota tebing tinggi dan akan menindak lanjuti tegasnya”,Jaenal Arifin, di waktu yang sama.

Yusuf Ginting selaku ketua DPD KNPI Kota Tebing Tinggi meminta agar APH terutama dari Polda agar secepatnya menindak lanjuti terkaitnya limbah B3 di rumah sakit Sri Pamela Kota Tebingtinggi Sumut dan juga kepada pihak pihak lain yang terlibat di dalam lingkungan hidup Kota Tebing Tinggi dan LH Propinsi Sumut” pungkasnya. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.