Polsek Baradatu Berhasil Amankan Inisial EJ Yang Menjadi DPO

oleh

Way Kanan CN- Inisial EJ (27) diduga DPO pelaku Curat di depan Toko Mebel, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, Diringkus Polsek Baradatu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Senin (9/1).
Dijelaskan oleh Andre, kronologis penangkapan DPO Pelaku terjadi pada Kamis, (5/1) pukul 01:00 WIB oleh tun Tekab 308 Polsek Baradatu, serta mengamankan barang bukti di kediamannya.

BACA  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tebing Tinggi Bakti Religi di Tempat Ibadah
example banner

Sedangkan untuk kejadian perkara curat ranmor tersebut, terjadi pada Selasa, ( 05/7) 2022 lalu, sekitar pukul 17:00 WIB dengan korban Susiyanti, saat itu korban hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut, ternyata sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi : BE 4735 WC miliknya sudah tidak ada ditempat. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

BACA  Swasembada Pangan Jagung Pipil Nasional, Polres Inhu Tanam hingga Pantau Perkembangan Tanaman

Saat ini terduga berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam lis merah tanpa nopol milik TSK EJ yang digunakan untuk melakukan curat diamankan di Polsek Baradatu dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ( Mukti).

BACA  Jelang HUT Bhayangkara, Polres Tebing Tinggi Bakti Sosial Bantu Warga Kurang Mampu

No More Posts Available.

No more pages to load.