Muaro Jambi CN- Polsek Sungai Gelam berhasil ungkap perkara pencurian saru unit sepeda motor Honda merk CBR.150 CC.dg No Pol.BH.4009.ZW.No Rangka.MH.1.KC.9211.jK 007002.No.Mesin.KC.92 E – 1007015.warna Hitam Merah milik Erwin Ardiansah anak dari Hasan.
Sesuai Laporan Polisi No.LP / B – O1 / 1 / 2022.Polsek Sungai Gelam / Polres Muaro jambi / Polda jambi 02 Januari 2022.Korban mengalami kerugian mencapai 30 juta.
Kapolsek Sungai Gelam Iptu Deddy Wardana Gaos.SH mengatakan berkat kerja sama dan kordinasi yang baik dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.Lanjut Kapolsek Ganda Putra Paturian alias GP.bin Muhtar.AB.
ini di tangkap pada 2 januari 2023. saat sedang istirahat di Pom bensin daerah Betung.Palembang.dan Pelaku GP.ini di amankan di Polsek Talang Kelapa. Musi Banyu Asin.
diwaktu MCN dan rekan rekan media yang hadir.Kapolsek Sungai Gelam mengatakan dengan adanya kejadian ini saya lebih menekan kan,melakukan Patroli dan melakukan pendekatan kepada masarakat,memberi himbawan guna menciptakan keamanan. ketertiban,serta memelihara keharmonisan,dan Kondusifitas di wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam dan sekitar nya.
Sementara itu korban Erwin Ardiansah mengucapkan terima kasih kepada Polsek dan anggota Reskrim di Polsek Sungai Gelam yang mana telah di temukan Pelaku dan Motor mereka.Akibat dari perbuatannya pelaku akan di Proses sesuai Hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363,KUHP dengan ancaman hukuman Pidana di atas 5 Th Penjara.
Editor : ( ZA)













