Padang Sidempuan CN- Dalam rangka tertib parkir dan lalu lintas kenderaan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan, dalam hal ini oleh Dinas Perhubungan memasang rambu-rambu lalu lintas disekitaran jalan Thamrin dan jalan Patricelumba, minggu (22/01/2023).
Adapun rambu-rambu lalu lintas yang dipasang tersebut antara lain,
1. Parkir serong khusus Roda 2
2. Dilarang parkir 30 m sebelum dan sesudah rambu.
3. Dilarang Stop.
Pemasang rambu ini bertujuan untuk tertib dan lancarnya arus lalu lintas di seputaran jalan Thamrin dan jalan Patricelumba yang selama ini sering macet.
Untuk mengawal pemungsian rambu-rambu tersebut, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang Sidempuan terus melakukan penjagaan dan pengawasan di sekitar jalan Thamrin dan jalan Patricelumba.
Kadis Perhubungan Padang Sidempuan, Alfian Pane S.Sos MM
berharap dengan pemasangan rambu-rambu ini pengguna jalan akan lebih tertib, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan buat pengendara dan juga para pejalan kaki.
“Rambu-rambu ini kita pasang agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir kemacetan di pusat kota Padang Sidempuan serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki” kata Alfian Pane.
Pekerjaan Pemasangan rambu-rambu ini adalah Swakelola tipe 1 melihat pengerjaannya yang langsung dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
Editor : Himsar CN












