Subulussalam CN- DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh meminta kiranya Aparat Penegak Hukum ( APH ) berkenan mengusut tuntas Motif pembakaran lembaran Soal dan Jawaban peserta Ujian Tulus Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) oleh KIP Subulussalam pekan lalu, ujar Sabirin Siahaan usai temui Komisioner Panwaslih Subulussalam 24/1/2023 Selasa sore.
Dipertemuan hangat dengan Komisioner Panwaslih Subulussalam, kami sudah sampaikan sejumlah Keluhan peserta seleksi PPS yang diduga janggal dan menjadi perbincangan publik saat ini, termasuk Jawaban/Klarifikasi Ketua KIP Subulussalam ” Tidak ditampilkannya Nilai peserta untuk menjaga Harga Diri peserta”. Itu bukan Jawaban, dan kami akan minta Regulasi, landasan, atau payung hukum kepada KIP Subulussalam mengapa tidak ditampilkannya nilai hasil Ujian Tes Tulis itu, tegas Panwaslih kepada kami, kata ketua LSM Pewangsa kepada media ini, Kamis (26/1/2023)
Mendengar pengakuan Panwaslih Subulussalam bahwa mereka tidak dilibatkan dalam kepanitiaan seleksi rekrutmen PPS termasuk Pembuatan dan Memeriksa jawaban dari lebaran jawaban. Tidak ada memegang salinan Soal dan Jawaban, demikian seleksi Tes Wawancara, tidak diberikan Acuan Kisi-kisi yang dipertanyakan kepada peserta, apa lagi dalam pertimbangan dalam penetapan Lulus atau Tidaknya peserta. Maka lumrah hasil seleksi KIP Subulussalam perlu ditindak lanjuti, katanya pula
Pekan lalu lembaran Soal dan Jawaban Tes Ujian Tulis tersebut sudah hangus dibakar olah KIP dan disaksikan olah Pawaslih Subulussalam, sementara tuntutan peserta seleksi untuk ditampilkannya nilai pada pengumuman peserta Lulus dan Tidak Lulus hingga kini belum terjawab.
BACA POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)
Negara kita Negara Hukum, semua ada landasan Hukumnya, ada HAM yang menjamin setiap warga Negara untuk menuntut Haknya. Karenanya, hemat kami dari DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh perlu keterlibatan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mengusut tuntas Motif Pembakaran lebaran Soal dan Jawaban tersebut, pintanya
Pewarta :ipong