Pria Di Lubuklinggau Iming-iming Korban Roti dan Uang Seratus Ribu Untuk Berbuat Cabul

oleh

Lubuklingga/MCN Kasus pencabulan dengan anak di bawah umur diungkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan tersangka H.

Pria 28 tahun ini ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban RA(7) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

BACA  Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan
example banner

Kejadian-kejadian bermula ketika tersangka dengan membawa roti bertandang ke rumah korban. Tergiur tubuh korban yang sedang berbaring, pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Selasa (24/01/2023).

BACA  Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Walaupun korban sempat mengatakan tidak mau diajak berhubungan badan karena kesakitan di anusnya, namun tersangka tetap memaksa dengan menawarkan roti yang telah dibawah tersangka.

Setelah melepas hajatnya, tersangka kemudian menitipkan pesan kepada korban agar tidak mengatakan kepada ibunya, dengan memberikan uang seratus ribu.

BACA  Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Ajak Tokoh Agama Sejukkan Umat Tak Mudah Terprovokasi

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi (syaipul Bustam Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.