PRC Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pengedar Narkoba

oleh

MEDAN CN || Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar Narkoba, Sabtu (28/01)

DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia diamankan tim PRC Dit Samapta Polda Sumut di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

BACA  Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi Disorot Tajam, IWO Indonesia Desak Polres Metro Bekasi Bertindak Tegas
example banner

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

BACA  Kabur Ke Batam,Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

“Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar Narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting”, ujar Hadi

Disana, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan

“Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok”, ujar Hadi

BACA  Dua Wanita Ciduk Polisi Sektor Rengat Barat Gara-gara Narkotika, Begini Kisahnya

“Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Hadi.  (Mujiman)

No More Posts Available.

No more pages to load.