SPBU NO.14. 205. 1111 Sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Robek dan Lusuh

oleh
oleh

DELI SERDANG. CN. –   SPBU NO. 14. 205. 1111 yang terletak di Dsn III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Selasa 28/02/2023

terlihat dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan lusuh dan robek,

example banner

serta juga melayani pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar Terhadap Dump Truk pengangkut tanah,

Temuan tersebut terlihat ketika tim awak Media melintas di SPBU NO. 14. 205. 1111 sekitar pukul 15.25 Wib,

dan melihat bendera merah putih yang terpasang terlihat dalam keadaan lusuh dan robek.

dan juga terlibat SPBU tersebut juga melayani pengisian BBM subsidi jenis Bio solar terhadap Dump Truk pengangkut tanah.

BACA  Peduli Lingkungan, Kecamatan Datuk Bandar Gencarkan Gotong Royong

Kemudian awak Media mencoba Konfirmasi temuan tersebut kepada Sani, selaku operator SPBU tersebut.

Sani hanya menjawab kita tidak tahu soal itu bang (red – bendera merah putih yang lusuh dan robek)

dan juga mengenai Dump Truk ngisi solar tanya aja langsung sama pengawasnya Rendi Pardede bang.

Kemudian awak Media mencoba Konfirmasi terhadap Rendi Pardede selaku pengawas SPBU mengenai temuan tersebut melalui WhatsApp nya, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya.

Tentu apa yang dilakukan pihak SPBU NO. 14. 205. 1111 yang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dalam keadaan lusuh dan robek

BACA  bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Semidang Aji melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring sektor pertanian di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tentu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 dan juga Pasal 235 RKUHP yang menyebutkan, ” Dipidana dengan pidana denda paling banyak

kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”

BACA  HUT Polwan ke-78, Kapolres Rohil: Polwan Harus Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

SPBU tersebut juga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 541/3268, mengenai pengendalian pendistribusian BBM tertentu jenis solar bersubsidi, yang melarang SPBU melayani pengisian BBM subsidi jenis Bio solar terhadap mobil pemerintah baik pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, BUMN, TNI POLRI dan juga mobil pengangkut hasil tambang, perkebunan dan kehutanan seperti Dump Truk, mobil tangki, pengangkut sawit  dll.

Dengan adanya berita ini diharapkan pihak Pertamina dan juga Kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang, agar menindak tegas SPBU NO. 14. 205. 1111 kar ena telah melanggar UU. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.