Harta Benda Dinas LH Kota Tebing Tinggi Digasak Pencuri, Pelaku Ditangkap Polisi

oleh
oleh

Tebing Tinggi | CN- Sungguh sangat menyedikan 2 (dua) orang laki – laki pengangguran ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah mengasak Barang barang milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jl. Baja, Lk VI. Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16:00 Wib.

Kedua pelaku pencuri berinisial BS alias Cepor, (35) warga Jl. Damar sari Lk IV. Kelurahan Damar sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan YIS alias Boge, (27) warga Jl. Damar sari  Gg, Nangka Lk IV. Kelurahan Damar sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

BACA  PT.ACR Agincourt Resource di Batangtoru,Diminta Ganti Rugi Lahan Siregar Siagian atau Kosongkan Lahan Milik Siregar Siagian di Ramba Joring
example banner

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J. Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers membenarkan penangkap kedua pelaku.

Barang – barang milik Dinas Lingkungan Hidup itu telah hilang dicuri, berdasarkan pengakuan dari salah seorang Mandor lapangan, mengetahui hal tersebut kemudian diberitau kepada MTM selaku pelapor. Setelah mendengar hal itu, MTM selaku pelapor langsung melakukan cek di lapangan dan setelah dilihat ternyata benar telah hilang dicuri.

BACA  Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

“Adapun barang – barang yang dicuri oleh kedua pelaku berupa Kabel kabel elektonik, Cap mesin Excavator Komatsu PC200, Bateray N- 100, Cap atas Kabin dan Tiang listrik”. Kerugian mencapai sekira Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

BACA  PT.ACR Agincourt Resource di Batangtoru,Diminta Ganti Rugi Lahan Siregar Siagian atau Kosongkan Lahan Milik Siregar Siagian di Ramba Joring

Dari penangkapan kedua pelaku barang bukti yang diamankan 4 (Empat) buah mata kunci roda dan 1 (satu) buah gagang kunci berbentuk “L”.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dadi KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.