Jambi CN- Truk Kedapatan Muat Batu Bara Lebihi Tonase.Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menilang tujuh truk angkutan batu bara yang melanggar aturan jumlah tonase.Senen/3 pukul 22:00 wib.Truk ini diaman kan di tiga TUKS,Talang Duku.
DirekturLalu Lintas Polda jambi,Kombes Pol Dhafi mengatakan,truk batu bara ini kedapatan mengangkut batu bara dengan total muatan 12 hingga 17,sementara sesuai aturan,truk batu bara hanya di perboleh kan mengangkut maksimal 8 ton.
KataDhafi dihadapan Wartawan yang hadir waktu itu,pihak nya tidak hanya menilang truk, melainkan juga melapor kan tiga perusahan tambang batu bara,yang masih tidak mengikuti atuaran terkait tonase tersebut.
DariDdirjen Minerba apabila tidak ada dikenakan sanksi sesuai UU No 3 Tahun,2020 maka tetap pelanggaran truk batu bara pasti akan berlanjut,kerna perusahaan tambang pasti akan semaksimal mungkin supaya batu bara mereka terangkut, ini yang dapat menyebab kan jalan rusak dan truk mengalami kerusakan patah as.
kataDhafi.saat di konfirmasi tiga perusahaan tambang yang di laporkan ke Dirjen Minerba yakni.PT PUS. PT TEAP.dan PT PDN. Untuk ke tiga perusahan kita laporkan ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi tegas Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. (M.JTK )













