Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara Dilaporkan Ke Dirjen

oleh

Jambi  CN- Truk Kedapatan Muat Batu Bara Lebihi Tonase.Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menilang tujuh truk angkutan batu bara yang melanggar aturan jumlah tonase.Senen/3 pukul 22:00 wib.Truk ini diaman kan di tiga TUKS,Talang Duku.

DirekturLalu Lintas Polda jambi,Kombes Pol Dhafi mengatakan,truk batu bara ini kedapatan mengangkut batu bara dengan total muatan 12 hingga 17,sementara sesuai aturan,truk batu bara hanya di perboleh kan mengangkut maksimal 8 ton.

BACA  Peringatan Tahun Baru Islam, Kepala KUA Salapian ajak Perkokoh Pembinaan Generasi Qur'ani
example banner

KataDhafi dihadapan Wartawan yang hadir waktu itu,pihak nya tidak hanya menilang truk, melainkan juga melapor kan tiga perusahan tambang batu bara,yang masih tidak mengikuti atuaran terkait tonase tersebut.

BACA  Polres Langkat Hadirkan Beragam Kegiatan Sosial, Kesehatan, Olahraga dan E-Sport dalam Semarak HUT Bhayangkara ke-80

DariDdirjen Minerba apabila tidak ada dikenakan sanksi sesuai UU No 3 Tahun,2020 maka tetap pelanggaran truk batu bara pasti akan berlanjut,kerna perusahaan tambang pasti akan semaksimal mungkin supaya batu bara mereka terangkut, ini yang dapat menyebab kan jalan rusak dan truk mengalami kerusakan patah as.

BACA  MDTA al-washliyah 1. Khatam Al-Qur'an dan perpisahan siswa siswi

kataDhafi.saat di konfirmasi tiga perusahaan tambang yang di laporkan ke Dirjen Minerba yakni.PT PUS. PT TEAP.dan PT PDN. Untuk ke tiga perusahan kita laporkan ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi tegas Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. (M.JTK )

No More Posts Available.

No more pages to load.