IMIGRASI KHUSUS KELAS I TPI BATAM GELAR RAPAT TIMPORA TINGKAT KOTA & KECAMATAN DI HOTEL HARRIS

oleh

Batam CN-  Sebanyak 39 warga negara asing ( WNA ) dideportasi dari kota Batam di karenakan menyalahi aturan tinggal,hal itu di sampaikan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan KemenkumHAM Kepri Ujang Cahya Pada Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ) di Hotel Harris Batam center ( 21 / 03 / 2023 )

Lanjut Ujang,”dari data yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM Provinsi Kepri, pemulangan 39 WNA tersebut dilaksanakan sejak bulan Januari sampai Maret 2023″.

BACA  Pasang Plang Peringatan Tegas di Rimbo Panjang: Area Bekas Karhutla Jadi Kawasan Penegakan Hukum
example banner

“Sebanyak 39 WNA yang di deportasi yaitu berasal dari negara Vietnam sebanyak 25 orang( pelanggaran ilegal fishing), WN Myanmar sebanyak 2 orang, WN Malaysia 4 orang, WN Singapura 6 orang, WN Belanda 1 orang, dan WN India 1 orang” ujarnya.

BACA  Kapolda Sumut Tinjau Posko Penanganan Erupsi Gunung Sinabung, Pastikan Kesiapsiagaan 100 Personel Brimob

Terkait banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing akan terus menjadi Pantauan bagi TIMPORA, di mana TIMPORA terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam,BAIS, Kepolisian serta unsur masyarakat.

“Pertukaran informasi dalam rangka menguatkan koordinasi sehingga terjalin sinergi dalam menjalankan tugas, antara TIMPORA, sehingga tercipta Tim yang kuat dan solid dari semua unsur dalam satu visi” tutupnya.

BACA  Perkuat Pencegahan Karhutla,Bupati OKU Timur Sambut Baik Rencana Penyuluhan Tim Mabes TNI

Rapat TIMPORA ini dihadiri oleh 17 (tujuh belas) instansi untuk Tingkat Kota dan 20 (dua puluh) Instansi untuk Tingkat Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Sekupang.

CN (mt)

No More Posts Available.

No more pages to load.