Kakan Kemenag Kabupaten Paluta Lakukan Sosialisasi Sertifikasi Halal

oleh

Gunung TuaCN Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Padang Lawas Utara Drs. Safiruddin Harahap, M.Pd., melakukan Sosialisasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku IKM, UMK, dan Pedagang di Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (18/3/2023).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kakan Kemenag Padang Lawas Utara, Kasi dan Pegawai Kemenag Padang Lawas Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara, Disperindag Kabupaten Paluta.

example banner

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Padang Lawas Utara Drs. Safiruddin Harahap, M.Pd., dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas,

BACA  Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi.

menyampaikan bahwa kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,

sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

BACA  Sentuhan Humanis, Kapolres Kampar di Peresmian Kampung ATM Bukit Kemuning: Jalin Silaturahmi, Serahkan Bantuan, Hingga Hijaukan Lingkungan

“Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar beliau.

“Terakhir yang ingin saya sampaikan, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya” pesan beliau.

BACA  Dari Tebing Tinggi, Pematangsiantar hingga Tanjung Balai, Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian Melalui Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Mari bersama-sama wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”.

Kemudian tim Sertifikasi Halal Kemenag langsung meninjau ke lokasi Pasar Gunungtua, dan kemudian beberapa pelaku IKM dan UMK melakukan pendaftaran sertifikasi halal produk makanan dan minuman menggunakan aplikasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
(M. Harahap)

No More Posts Available.

No more pages to load.