Puluhan Warga Pemilik Lahan Marah Gubuk Kerja Plasma di Bongkar Paksa ,” ini Penjelasannya”

oleh

Suka Makmue CN ” Puluhan warga pemilik lahan mulai bangkit, untuk mempertahankan lahannya yang telah bertahun – tahun di garap, bahkan sudah ditanami sawit dan tanama muda Jumat 31 Maret 2023

Pada hari Kamis 30 Maret jam 11, 30 wib 17.00 wib warga melakukan pembongkaran gubuk para pekerja steking yang diduga serobot lahan warga, pembongkaran dilakukan massa karena sudah berulang kali masyarakat memperingatkan jangan Steking lahan kami bahkan ada di lakukan negoisasi dengan pihak plasma, tapi pihak sepertinya tidak menghiraukan terus melakukan pekerjaannya dengan melakukan Steking lahan warga, intinya mereka tidak mau mendengar niat baik warga tersebut.

example banner

Pantauan CN di lokasi kebun masyarakat bahwa massa sebelume memintak alat berat untuk di keluarkan terlebih dahulu massa dilakukan pembongkaran gubuk para pekerja Stiking, setelah itu masa meneruskan Diana Alat berat sedang menjalankan aktifitasnya yaitu melakukan Stiking lahan tersebut guna untuk meminta 2 Alat berat harus segera dikeluarkan dari lahan tersebut , Beko yang ada dilokasi ada 3 unid yang satu unid dalam keadaan rusak bahkan mesinya sudah dibongkar dan diangkut dibawa pulang guna untuk di perbaiki.

Plasma yang sedang dikerjakan ada dugaan janggal kegiatan plasma yang dilakukan seperti adanya keterlibatan beberapa pejabat tinggi yang ingin untuk memiliki lahan padahal program plasma itu sejak tahun 2007, nah dari tahun 2007 ke 13 perusahaan itu realisasi untuk membangun kebung rakyat ( plasma) itu 0%.

maka dari 13 perusahaan tidak melakukan program pembanguna kebun rakyat artinya plasmanya itu nihil, secara aturan dan undang- undang bila perusahaan dalam jangka waktu 3 tahun tidak melakukan pembangunan kebun rakyat maka atom matis pemerintah secara tegas izin Hak Guna Usaha (HGU) dicabut,

BACA  Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila tahun 2026

tapi karena pemerintah tidak tegas maka perusahaan di provinsi Aceh khususnya diwilayah kabupaten Nagan Raya dengan seenak hatinya saja sampai masyarakat sekitar jadi tukang buruh tak memiliki tanah,akhirnya masyarakat setempat jadi penonton,

dikarenakan tanah mereka telah dirampas rampas dan dijual oleh pihak ketiga keperusahaan, rakyat ditipu mafia tanah bila tana masyarakat dijual dengan perusahaan masyarakat nanti akan dipekerjaka diperusahaan kata mafia tanah pada tahun 2007 yang lalu,

faktanya sipemilik kebun jadi buruh di perusahaan tersebut, padahal PT tidak boleh membeli kebun rakyat, ijin HGU tanah negara yang nota benya yang belum disentuh oleh masyaraka ( Hutan belantara).
.
Dari data yang diambil dari dinas perkebunan kabupaten Nagan Raya, Aceh menunjukan bahwa pembangunan kebun rakyat ( Plasma) 0 %. pertanyaannya milik siapakah plasma yang sekarang ini ? Sedangkan lahan yang diplasma bukan milik desa Babah Lueng, tetapi lahan tersebut milik desa Alue Campak dan lahan Desa Kaye Unoe kecamatan Darul makmur kabupaten Nagan Raya.

Menurut salah seorang warga yang masuk dalam kelompok tani mewakili para krabat pemilik tanah Darwis mengatakan bahwa pembongkaran mkem para pengawas pekerja dan para pekerja, ini kami lakukan bersama dengan masyarakat yang memiliki tanah, karena merek tidak mendengar niat baik kami yaitu jangan jadikan tempat plasma kebun kami,

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Rutin Cek Tanaman Jagung Warga

karen mereka tidak menghiraukan Mak kami bersama sama melakukan pembongkar kem mereka tersebut, juga kami mintak untuk mengeluarkan 2 Alat berat yaitu Beko, alat berat merek da 3 yang satu rusak jadi Uda kami keluarkan. Dalam aksi pembongkaran Kem mereka tidak ada Anarkis.” Kata Darwis

Dia menambahkan bahwa kami ini memang orang awam dan bodoh namun kami berilmu, buat apa berilmu kalau kita bodoh dan tak berahklak, mungkin dengan kebodohan kami ini kami cocok untu bertani untuk memberi makan anak dan istri kami dirumah, yang jelas lahan kami kembalikan dan Jagan dikerjakan lagi ” Tegasnya

Menur beberapa Nara sumber yang layak untuk dipercaya menyebutkan bahwa pada tahun 2013 kementrian sudah mengeluarkan lahan tersebut dari perusahaan, dan mengeluakan puluhan Alat berat Beko karena lahan tersebut merupakan lahan rawa Tripa tidak boleh dikelola oleh perusahaan, hanya boleh dikelola oleh masyarakat. Kita merasa kaget kok tiba tiba ada plasma di kebun masyarakat.

tersebut,vsepengetahuanbsaya ini bukan lannya desa Babah Lueng melainkan milik desa Alue Campak dan d Desa Glanggang Gajah, jadi kita bertanya plasmanya siapa sampai mengambil lahan warga, disini diujung raja ini masih tabah atau unayah, dalam hal ini saya memintak agar lahan warga ini jangan di usik, karena mereka juga sudah banyak menghabiskan dana untuk biaya membuka lahan tersebut,” kata warga yang untuk disembunyikan namannya di media ini.

Yang perlu di ketahui persoalan tanah garapan adalah:
1. Sesuai pasal 24 dalam peraturan pemerintahan no 24 tahun 1997, tentang pendaftaran diatur dalam peraturan menteri Negara Agraria / kepala badan pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 pasal 60 ayat 2 terhadap lahan yang dikuasai terus menerus selama 20 tahun berturut – turut dengan etikat baik dibuktikan dengan surat penguasaan fisik bidang tanah.

BACA  FOKUS Kuansing Gelorakan Semangat Generasi Muda Anti Narkoba Lewat “Propose and Impact Generation”Perbesar

2. Berdasarkan UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang peruntukan dan penguasaan tanah negara harus disesuaikan dengan rencan umum, tata ruang kabupaten/ Kota penguasaan tanah negara harus dibuktikan dengan bukti perolehan tanah berdasarkan pasal 2 ayat 2 keputusan persiden Republik Indonesia No 34 tahun 2003.

yaitu memberikan izin membuka lahan atau tanah kewenangannya dibekan oleh Bupati atau wali kota beserta peruntukannya disesuaikan dengan tata ruang yang dimaksud.

Padahal persiden pernah mengatakan bahwa mafia tanah harus diproses tak perduli siapa dia, karena mafia tanah rakyat jadi miskin kehilangan tanah mereka.

Kasus ini hampir sama kejadian pada tahun 1982 salah satu perusahaan terbesar di Aceh yaitu PT Kerap Kertas Aceh ( KKA) yang lahanya dikuasai ribuan KK ( Masyarakat ) Ketika itu pihak perusahaan menanam kembali batang Pinus tatapi atas kekompakan masyarakat mencabut kembali batang Pinus yang ditanam oleh pihak perusahaan,

alhasil hingga kini lahan tersebut Uda dimiliki oleh masyarakat yang di bantu oleh oknum TNI tersebut, kini rakyatnya sangat sejahtera dengan menguasai lahan tersebut, bukan itu saja kepala desapun mengeluarkan surat penguasaan atas lahan pada saat itu hingga sekarang., Dani S

No More Posts Available.

No more pages to load.