Tebing Tinggi|CN- Satuan Lantas Polres Tebing Tinggi jaring sepeda motor yang memakai knalpon brong maupun tidak melengkapai plat nomor polisi sebanyak 36 unit diamankan.
Dari 36 unit sepeda motor yang telah diamankan Polres Tebing Tinggi menggelar konferensi pers pada hari Senin (03/04/23) sekira pukul 10.00 wib, di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH., MH., memimpin pelaksanaan Konferensi Pers tersebut.
Dalam sambutanya Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi mengatakan kegiatan pengaman knalpot brong dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444H tahun 2023, dan menyikapi keluhan masyarakat terhadap para pengguna kenderaan bermotor khususnya pengguna knalpot brong.
Sehingga dalam hal ini Polres Tebing Tinggi melalui Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi.
Lanjut Kasat kegiatan penertiban yang dilakukan sejak tanggal 27 maret 2023 hingga tanggal 03 april 2023 ini, tercatat sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor yang dilakukan penertiban.
Personil Sat Lantas memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres Tebing Tinggi diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan menunjukkan surat” kenderaannya.
Dari 36 unit hasil penertiban, ada 22 unit yang telah dikeluarkan, yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan membawa surat” kenderaannya berupa STNK dan BPKB. Sehingga saat ini masih ada sekitar 14 unit yang belum diambil oleh pemiliknya, ujar Kasat
Dengan dilakukan razia knalpot brong seperti ini, kiranya para pengendara sepeda motor paham dan mengerti serta tidak akan memakai knalpot brong lagi kerena dapat menggangu orang lalin. (zai)










