MEDAN CN || Pemko Medan telah menetapkan Perda No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan selama lima tahun. Implementasi pelaksanaan RPJMD Kota Medan sudah dilaksanakan dengan baik di dua tahun terakhir, namun dinamika pembangunan yang terjadi baik dari sisi kerangka regulasi menjadi pendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap RPJMD tersebut.
Terkait perlunya dilakukan perubahan tersebut, Pemko Medan melalui Bappeda Kota Medan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (24/5). Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan yang membuka konsultasi publik tersebut, berharap agar forum ini dapat menggali berbagai gagasan konstruktif, memberikan saran dan masukan yang baik.
“Forum konsultasi publik ini memiliki arti penting bagi kita bersama untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi pada dokumen Perda No.7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026,” kata Wiriya.
Dikatakan Wiriya, ada empat poin yang harus menjadi perhatian bersama dalam momen forum konsultasi publik ini. Pertama, ungkapnya, perlu ditajamkan kembali perencanaan ke depan dengan mensinkronisasikan kembali visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis.
“Seperti contoh adanya rencana pembangunan underpass yang sebelumnya tidak direncanakan di lokasi tersebut dimana sebelumnya direncanakan awalnya berdasarkan masterplan transportasi makro. Karena perkembangan kota ternyata di tempat lain diperlukan underpass tentunya ini juga harus berubah,” ungkapnya.
BACA POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)
Kedua, kata Wiriya, perangkat daerah agar segera menyesesuaikan indikator kinerja yang terukur sesuai dengan ketentuan. Sedangkan yang ketiga, imbuhnya, menyusun program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. (MUJIMAN)