Tebing Tinggi|CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap satu orang pelaku berinisial K alias Sikus, (41) warga Jln. Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, Jumat (09/06) yang diduga penggedar narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bahwa penangkapan terduga pelaku K alias Sikus di depan teras rumah pelaku, di Jln. Ir H. Djuanda Lk. I Gg. Keluarga Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Lanjut Agus menyebutkan, penangkapan pelaku K alias Sikus adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diberikan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,95 gram dan berat bersih (Netto) 2,03 gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna putih.
Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku terkait barang tersebut, pelaku menjawab benar miliknya, yang didapat dari seseorang (dalam lidik) kemudian petugas membawa pelaku dan barang – barang kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)