Sikus Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Atas Sabu 2,95 Gram

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap satu orang pelaku berinisial K alias Sikus, (41) warga Jln. Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, Jumat (09/06) yang diduga penggedar narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bahwa penangkapan terduga pelaku K alias Sikus di depan teras rumah pelaku, di Jln. Ir H. Djuanda Lk. I Gg. Keluarga Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

BACA  Peringati Bulan K3 Nasional, Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Safety Awareness

Lanjut Agus menyebutkan, penangkapan pelaku K alias Sikus adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diberikan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,95 gram dan berat bersih (Netto) 2,03 gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna putih.

BACA  Gebiar Bersholawat di Mesjid Nurul Iman KM 4 Masyarakat Dusun 2 Koto Popal Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku terkait barang tersebut, pelaku menjawab benar miliknya, yang didapat dari seseorang (dalam lidik) kemudian petugas membawa pelaku dan barang – barang kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Sidang Perdana Paji Gumilang Di PN Indramayu Dalam Kasus TPPU

Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.