Gawat! Pria ini Gelapkan Septor Ditangkap Polsek Rambutan

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Seorang pria pengangguran berinisial EAM, (33) Warga Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ditangkap Polsek Rambutan atas dugaan tidak pidana penggelapan sepeda motor Jenis Yamaha NMax, Warna Merah, No. Polisi BK 5574 NAX.

Terduga pelaku diamankan di Jln. Deblot Sundoro Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Senin (11/06/23) sekira pukul 10.00 Wib. di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi bersama personil lainnya Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis dan Briptu Bernad Pandiangan.

BACA  Kilo Kilo Bersholawat Dalam Rangka Isra Mi'raj Nabi Muhamad SAW

Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mulanya kejadian tersebut Selvia Br. Gultom, (22) Pelopor Warga Jl. Anturmangan Lk I Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi Sumut berjualan di Pajak Impres Kota Tebingtinggi bersama dengan adiknya yang bernama Rivaldo Chandra Gultom lalu adeknya meminjam Sepada Motor Selvia.

Setelah itu Rivaldo Chandra Gultom meminjamkan sepeda motor Selvia Br. Gultom kepada temannya yaitu terduga pelaku dengan alasan sebentar mau mengambil uang di ATM akan tetapi Sepada Motor tersebut tidak juga kembalikan, akhirnya Adik dari pelapor memberitahukan kepada Selvia Br. Gultom kakak dari Rivaldo Chandra Gultom bahwa sepeda motor nya dilarikan oleh pelaku.

BACA  Paripurna Pembentukan Pansus Pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD Tanjab Timur 2024-2029

Selanjutnya pada hari Kamis (08/6/23) Selvia Br. Gultom melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan agar kiranya pelaku ditangkap dan di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan diperhitungkan kerugian sebesar Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ).

Sejak dilaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Rambutan oleh Selvia Br. Gultom akhirnya pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan intrograsi pelaku mengaku sepeda motor milik korban pada saat ini juga dibawa ke Medan bersama temannya J (belum tertangkap).

BACA  Plt. Sekdako Tebing Tinggi Apresiasi Penyelenggara Pilkada Tahun 2024

Sementara sepeda motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki panggilan SU penduduk Medan (belum tertangkap) dengan seharga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjual sepeda motor tersebut pelaku mendapat bagian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan temannya J mendapat bagian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KHPidana bagi pelaku melakukan tindak pidana penggelapan maka di ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ( zai )

No More Posts Available.

No more pages to load.