Polres Kampar Beri Himbauan Larangan Membakar Lahan 

oleh
oleh

Bangkinang,-CN -Polres Kampar melaksanakan himbauan Kepada masyarakat Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota tentang larangan membuka Lahan dan hutan dengan cara membakar, Senin (19/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Himbauan ini langsung disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Binmas Polres Kampar AKP Era Maifo.

BACA  Dari Tebing Tinggi, Pematangsiantar hingga Tanjung Balai, Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian Melalui Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-80
example banner

“Himbauan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Desa Ridan Permai,” jelas Kasat.

Agar masyarakat berupaya untuk mencegah terjadinya kebakara

“Jika terjadi, harap masyarakat segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” harapnya.

BACA  Perbaikan Jalan Utama Menuju Kantor Camat Tapung Hulu Dimulai, Warga Tiga Desa Sambut Gembira

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, KBO Sat Binmas Polres Kampar IPTU Rusman, Kanit Bintibsos Sat Binmas IPDA Jafni, Kepala Desa Ridan Permai Kamarudin, Bhabinkamtibmas Desa Ridan Permai BRIPKA Mustahil, Babinsa Ridan Permai Serka Sugeng, Personil Sat Binmas Polres Kampar, Perangkat Desa Ridan Permai dan masyarakat Ridan Permai.

BACA  Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE 2026.

Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 WIB, selama kegiatan berlangsung Situasi aman dan kondusif.

Editor,R,Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.