Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkoba, Minggu (09/07/23)
Pelaku inisial ZAS alias Dedek Sakai, (42) warga Jl. Ir. H. Djuanda Lk.I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara dan juga berdomisili di Kp. Sindangkarsa Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok Prov. Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. Jhon Hartano Panjahitan S.Sos., S.H., M.H melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto menerangkan kepada Wartawan, Rabu (12/7) bahwa pelaku ZAS alias Dedek Sakai benar telah diamankan.
Dijelaskan Kasi Humas penangkapan terduga pelaku di Desa Bahsumbu, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan. Ketika akan ditangkap oleh petugas pelaku sempat ingin mencoba melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti, Namun berhasil diamankan petugas.
Masih Kasi Humas, dari penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus platik asoy warna merah berisikan 1 (satu) buah bekas kotak sabun yang bertuliskan SHINZU’I yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat (Brutto) 98,42 gram dan berat bersih (Netto) 96,74 gram di bawa pohon sawit di atas tanah.
Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam yang pada saat itu digunakan oleh terduga pelaku,1 (satu) buah helm warna merah merek Mos yang pada saat itu digunakan, 1 (satu) sweater garis garis warna hijau merah, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat yang pada saat itu digunakan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru disaku depan sebelah kiri yang pada saat itu dalam kekuasaan pelaku.
Lantas kemudian pelaku berserta barang bukti itu yang ditemukan di bawah ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Zai )













