Empat Lawang, Sumsel CN – Dugaan penyimpangan dan dugaan mark up anggaran realisasi Dana Desa tahun 2019 di Desa Canggu Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang membuat ormas KINProjamin DPC 121 Empat Lawang angkat bicara.
Menurut Ujang Abdullah ketua ORMAS KINPROJAMIN DPC 121 Empat Lawang ada indikasi dugaan penyimpangan serta dugaan mark up anggaran penggunaan dana desa pada Desa Canggu Kecamatan Talang Padang, hal ini dibuktikan dengan tidak dijawabnya surat konfirmasi yang kami layangkan pada Kepala Desa Canggu beberapa hari yang lalu.
“Dugaan kami ada indikasi penyimpangan dan diduga mark up anggaran pada tahun 2019 sampai dengan 2022″ Terangnya.
Ditambahkan Ujang, pada pengelolaan dan penerapannya tahun 2019 sampai 2022 diduga tidak jelas, diduga juga terjadi mark up anggaran,” cetus Ketua ormas KINProjamin DPC Empat Lawang.
“Kami dari ORMAS KINPROJAMIN DPC Empat Lawang akan menindak lanjuti perihal tersebut, agar penggunaan dana desa dapat dipertanggung jawabkan, maka secepatnya kami akan melayangkan Lapdu ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Tegas Ujang.
Harapan kita ke pihak terkait (APH), untuk memeriksa kembali semua penggunaan anggaran dana Desa Canggu Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019 sampai 2022 dimana untuk tahun 2023 ini jabatan kades masih dipegang oleh kades yang lama (incanben)” Harapnya.
Kami dari Ormas KINProjamin DPC Empat akan mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang agar secepatnya mengaudit pengunaan Dana Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang tahun 2019 sampai 2022 yang kami duga banyak terjadi penyimpangan dan Mark up dalam penggunaan nya. Apabila pihak Inspektorat tidak merespon dan terkesan tebang pilih maka kami akan mendesak Inspektorat Provinsi untuk mengambil alih pemeriksaan terhadap Kades Canggu, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang”Cetus Ujang mengahiri pembicaraan.
Editor : SANDRI SE















