Ketua IWOI Empat Lawang Akan Laporkan Tambang Pasir Diduga Ilegal

oleh

Empat Lawang, Sumsel CN – Terkait adanya laporan masyarakat tentang tambang pasir atau di sebut Dangan galian golongan C Di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang membuat ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) geram. Minggu (23/07/2023)

Diduga kuat galian C jenis pertambangan pasir atau krikil yang di ambil dari sungai tersebut tidak memiliki izin dan kuat dugaan sudah melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan tentang penggunaan galian C Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan”Papar Cenci Riestan.

BACA  Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan.
example banner

 

Cenci menambahkan, Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”Papar dia.

BACA  Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

 

Sambungnya, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

 

Tidak sampai disitu salah satu masyarakat di wawancarai awak media menyampaikan, dengan adanya galian C atau tambang pasir yang ada di hulu desanya mereka merasakan air sungai kadang kotor atau keruh, kami mohon agar kiranya pemerintahan dan aparat penegak hukum menindak lanjutinya”Ungkap masyarakat yang tak mau disebutkan namanya.

BACA  Gugatan Lingkungan: Yayasan SINTA Tuntut PT Arindo Trisejahtera 1 Pulihkan DAS Tapung

Awak media juga mengkonfirmasi ke pemilik tanah yang dekat dengan lokasi mereka menyampaikan atas keluhannya karena takutnya di kemudian hari tanah mereka jago longsor ( ungkap P )

Dengan adanya prihal tersebut ketua IWO Indonesia kabupaten Empat Lawang angkat bicara,,menyesalkan jika memang benar adanya tambang pasir yang ada di hulu desa karena di hilir sungainya banyak masyarakat minum air tersebut dan saya juga asli desa rantau dodor ,nanti saya akan coba konfirmasi ke dinas perizinan jika memang tidak ada izin maka saya sendiri akan melaporkan prihal ini ( ungkap cenci riestan.

Editor : Sandri SE CN

No More Posts Available.

No more pages to load.