Pelaku dan 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu

oleh
oleh

SIAK HULU,-CN -Warga Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu JA (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya, 33 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar ikut diamankan.

 

example banner

Kejadian ini terjadi Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 15.15 WIB. Ia ditangkap di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin bahwa dari penangkapan pelaku ini ikut diamankan sejumlah barang bukti.

BACA  Sie Propam Polres OKU Laksanakan Pengecekan Kehadiran Personel dalam Apel Stand By Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2026

“Yaitu 33 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, pipet sendok, selembar plastik klip bening kosong ukuran sedang dan plastik asoy warna hitam,” ungkap Zainal.

Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat infomasi tentang peredaran gelap narkotika yang ada di Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.
“Saya langsung, memerintakan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson didampingi panit opnal IPTU Syahrial untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ditambah Kapolsek.

BACA  Kunjungan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan: Kolaborasi TNI dan Pemkab Inhil Sukseskan TMMD Ke-130

Selanjutnya unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.

“Kepada pelaku dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 33 paket Narkoba dan barang bukti lainnya,” tegas Zainal.

Kepada kami, pelaku mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bandar yang bernama PE (DPO) pada Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 19.30 Wib di Pangeran Hidayat kota pekanbaru seharga Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).

BACA  Dukung Program Swasembada Pangan 2026, Polsek Logas Tanah Darat Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung di Desa Perhentian Luas

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu,” tegas Kapolsek.

Editor,R,Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.