MEDAN CN || Petugas Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perkim Medan Diminta Menertibkan Bangunan perumahan / Toko ( Ruko ) Diduga Bangunan Tanpa Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seputaran di jalan pancing 2, kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diharapkan penertibannya ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Jika ingin menegakkan aturan, maka seharusnya semua yang tidak memiliki PBG diperlakukan sama. Begitu juga banyak bangunan ruko yang bermasalah di jalan Pancing 2 kelurahan Indra Kasih kecamatan Medan Tembung dekat mesjid pas di pinggir jalan ini juga disikat habis untuk menegakan peraturan tersebut, ” M (35) warga Kecamatan Medan Tembung kepada wartawan, Rabu 2/08/2023.
Masyarakat Berinisial (M) Meminta, jika benar ada penyelewengan terhadap pemasukan daerah, pihak kecamatan medan tembung serta kelurahan indra kasih jangan tutup mata atas temuan tersebut.
” Karena hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, kami mendukung walikota medan bapak Bobby Afif Nasution turun beserta pihak yang berkompeten untuk menindak lanjuti bangunan tersebut,” ujarnya.
Dia sangat heran melihat keberanian pengembang maupun pemilik bangunan Perumahan/ ruko menyalahi aturan.pantauan awak media Di TKP bangunan Tanpa plang PBG Jumlah bangunan yang di jalan Pancing 2 bangunan yang tengah dikerjakan sekitar 10 unit lebih.
Di jalan Pancing 2 perumahan/ Ruko juga sudah berdiri bangunan rumah tanpa plang PBG Di kawasan padat penduduk itu bangunan tersebut. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 7 peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 yang lalu, peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dukumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur,rencana struktur,rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan Gedung.
Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution Sik dan Kadis Perkim Medan Ir. Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi Melalui Celuller dan Pesan Whatsab sabtu 22/07/2023 terkait Bangunan Tidak Ada Plang PBG Di Jalan Pancing 2 Mengatakan ” hari Senin Akan Kami Cek Kelapangan “.ucap Kadis Perkim Medan .
(MUJIMAN)













