Tim Gabungan Polsek Muara Pinang Bekuk Residivis Curanmor Handal Antar Kabupaten

oleh

Empat Lawang, Sumsel CN- Berkat adanya jaringan CCTV Online yang terpasang disetiap titik rawan di Kecamatan Muara Pinang, sangat membantu team opsnal Polsek Muara Pinang dalam mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di Wilkum Polsek Muara Pinang.

Salah satunya kasus curanmor milik warga Desa Lubuk tanjung yang terjadi pada hari kamis tgl 27 Juli 2023 sekira pukul 05.45 wib yang lalu, TKP di rumah korban an. Amir (43 tahun) warga Desa Lubuk Tanjung, telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Aerox warna Hitam yg terparkir di teras rumahnya, dengan cara pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban yang terpakir di teras depan rumah korban, kemudian korban melapor ke Polsek Muara Pinang, dan atas laporan tersebut personil piket SPKT Polsek Muara Pinang langsung datang ke TKP dan kemudian mengecek CCTV online desa yang terconect ke Comand Center Polsek, dan benar aksi pelaku terekam CCTV online yang terpasang di Desa Lubuk Tanjung, sehingga dengan adanya petunjuk CCTV tersebut.

example banner

Team Opsnal Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan anggota langsung mengecek dan menyusuri titik – titik kamera CCTV yg ada di Wilkum Polsek Muara Pinang yang terpantau aksi pelaku membawa sepeda motor milk korban kearah Desa Babatan Kec. Lintang kanan, atas petunjuk tersebut team opsnal melakukan penyelidikan dan identitas kedua pelaku pencuri sepeda motor milik warga desa lubuk tanjung tersebut berhasil diketahui yaitu pelaku an. JONI Iskandar warga desa Tanjung Kurung bersama temannya an. “Y.A alias Yeng.

BACA  𝘿𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙋𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝙎𝙞𝙡𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙈𝙖𝙞𝙣𝙪, 𝙋𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙏𝙖𝙠 𝙏𝙚𝙧𝙥𝙖𝙨𝙖𝙣𝙜, 𝙄𝙣𝙨𝙥𝙚𝙠𝙩𝙤𝙧𝙖𝙩 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝘿𝙞𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙏𝙪𝙧𝙪𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣.

Kemudian team opsnal resrim Polsek Muara Pinang melakukan penyelidikan untuk keberadaan pelaku, Dan pada Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib, didapat informasi bahwa salah satu pelaku a.n “JI” tertangkap tangan melakukan pencurian di wilkum Polsek Jarai, Kabupaten Lahat kemudian Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim Aipda Rudi dan anggota bergerak cepat lsg menuju polsek jarai untuk memastikan guna dilakukan pengembangan. Dan benar pelaku yang tertangkap bernama “JI” dan berdasarkan keterangan pelaku, ianya melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor AEROX milik korban warga Desa Lubuk Tanjung tersebut bersama-sama dengan temannya an. “Y.A” Alias YENG, kemudian dengan cepat pada sekira pukul 19.00 wib, team opsnal Polsek Muara Pinang dibantu oleh team Elang Reskrim Polres Empat Lawang, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku an. “Y.A” Als YENG di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang kanan berhasil ditangkap, dan berdasarkan keterangan kedua pelaku sepeda motor di jual di Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kab. Empat Lawang seharga Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian team Polsek Muara Pinang bersama team Elang Reskrim Polres Empat Lawang menelurusi tempat barang bukti dijual, dan barang bukti berhasil ditemukan sedangkan pelaku penadah/pembelinya melarikan diri. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Muara Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

BACA  Merasa Belum Ada Langkah Konkret, Tim Hanif Laporkan Dugaan Persoalan RSUD ke Kejaksaan

Kapolsek Muara Pinang menjelaskan, Kedua pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan yaitu masing – masing atas nama :

1. “JI” (25thn) Bin Saparudin als Repuk , warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

2. ‘YA’ (20thn) alias YENG bin JANGCIK, warga Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

BACA  Jangan Lewatkan! Open Tournament Bola Voli Putra Kapolres Kampar Cup 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Dan diketahui bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus curanmor dan melakukan kejahatan secara berulang, tidak saja di kabupaten Empat Lawang, tetapi juga melakukan kejahatan di Kabupaten tetangga, seperti Lahat dan Pagar Alam, kedua pelaku juga tercatat sebagai DPO Polres Pagar Alam, Polsek Pagar Alam selatan, Polsek Pagar Alam Utara , Polsek Fajar Bulan dan Polsek Jarai” Papar IPTU. M. Indra Gunawan,SH.M.Si.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua palaku :
– 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox dalam kondisi sudah lucuti (jambrong)
– 1 (satu) helai kain sarung merah maron yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
– seperangkat body sepeda motor aerok milik korban yang sudah dilepas.

Saat ini team Opsnal Polsek Muara Pinang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah/pembeli sepeda motor dan mencari keberadaan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku Jenis Suzuki FU saat melakukan curanmor. Untuk kedua pelaku akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP dgn ancaman 5 tahun penjara”Tutup Kapolsek.

Editor SANDRI SE.

No More Posts Available.

No more pages to load.