SERGAI./ CN. – Guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran Pemerintah Indonesia melalui PT. Pertamina Persero melakukan beberapa langkah, seperti dengan melakukan pembelian BBM subsidi khususnya jenis Bio Solar dengan menggunakan QR Code terutama bagi kendaraan yang menggunakan Bio Solar. Karena dengan menggunakan QR Code tersebut akan terkontrol dalam pembelian Bio Solar karena sudah ditetapkan jenis kendaraan dan jumlah maksimum dalam sekali pembelian solar subsidi tersebut.
Namun mirisnya ada juga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak menjalankan sesuai dengan langkah Pemerintah tersebut, seperti yang dilakukan SPBU 14 206 175 yang terletak di Jalan Medan – T. Tinggi km 50 Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, yang mana SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi ke truk tangki Pertamina Pengangkut Gas yang notabene truk tersebut tidak memiliki QR Code sebagai syarat untuk pembelian solar subsidi karena truk tersebut harus menggunakan BBM non subsidi seperti Dexlite.
Hal tersebut dapat dilihat dengan seringnya truk tangki Pertamina Pengangkut Gas mengisi solar subsidi di SPBU tersebut baik pada siang hari maupun di malam hari, dan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama. Kemudian awak media Cakrawala Nusantara coba investigasi, dan benar pada hari Kamis (31/08/2023) sekitar pukul 22. 05 Wib, awak media mendapati ada 2 truk tangki Pertamina Pengangkut Gas BK 8208 VR sedang mengisi solar subsidi sedangkan yang satunya masih mengantri. Dan ketika awak media mendekati Pompa SPBU, operator SPBU langsung menghentikan pengisian dan langsung kabur masuk ke kantor diikuti dengan kaburnya kedua truk tangki Pertamina tersebut. Kemudian awak media bertanya ke operator lainnya, siapa yang mengawasi ini malam, Sani bang, mana dianya, nggak tau bang, jawab operator tersebut. Kemudian awak media mencoba hubungi Sani via telepon selulernya guna konfirmasi mengenai hal tersebut, namun beliau tidak merespon.
Dengan adanya temuan tersebut awak media mencoba konfirmasi kepada Aldi Sembiring selaku Maneger SPBU, pada hari Jum’at (01/09/23) sekitar pukul 13.20 Wib, melalui pesan WhatsApp (WA), beliau hanya menjawab, kapan ini kejadianya, kemudian dibalas, sudah berlangsung lama bang, hingga tadi malam saya video kan sebagai buktinya bang. Jadi apa tanggapan abang mengenai hal tersebut, tanya awak media. Namun Aldi hanya menjawab, maksudnya tanggapan gimana pak.
Dengan jawaban tersebut, Aldi Sembiring terkesan lepas tanggung jawab, karena pura – pura nggak tau, padahal selaku Maneger tidak mungkin Aldi tidak mengetahui kegiatan tersebut apalagi kegiatan tersebut sudah berlangsung lama.
Dengan adanya berita ini, diharapkan Pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina Persero dan juga pihak kepolisian agar menindak tegas kepada SPBU 14 206 175 karena melayani pengisian solar subsidi ke truk tangki Pertamina Pengangkut Gas dan juga para sopir truk tangki Pertamina Pengangkut Gas karena membeli solar subsidi, karena kegiatan tersebut termasuk melanggar pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di mana, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Tim)












