Empat KTH masih belum Teregistrasi Di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi jambi

oleh

Jambi MCN. Empat Kelompok Tani Hutan yang dikuasai lahan Koperasi Pajar Pagi di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir,Muaro Jambi,Provinsi Jambi berujung ke Ranah Hukum.Sudah hampir dua bulan lahan Koperasi di panen oleh sekelompok warga yang mengatas namakan KTH ini,dilaporkan oleh Koperasi Pajar pagi atas tuduhan dugaan pencurian,Sabtu 9/9/2023.Laporan Koperasi Pajar Pagi di Polda Jambi sudah memasuki tahap Penyidikan,persoalan ini dibenarkan Iptu Edi Hariyanto,penyidik Polda Jambi,Subdit tiga Jatanras.Kami sudah memanggil saksi saksi dan saksi ahlidalam hal ini,

BACA  Sidang Prapid Kelima KBPA vs Polrestabes Medan: 27 Bukti Diserahkan, Konklusi Digelar 7 September 2026

Badan Pertanahan nasional dan Dinas Kehutanan.ucapnya dihadapan awak media. Daniel,mewakili pihak Kehutanan yang terjun ke lokasi kebun kelapa sawit milik Koperasi Pajar pagi saat di temui awak media diruang kerjanya mengatakan,ia diutus untuk identifikasi lahan yang saat ini sedang berseteru antara 4 KTH dengan Koperasi Pajarpagi di Desa Betung. Kami diminta penyidik dari Polda Jambi untuk mengidentifikasi lahan tersebut.iakatakan dari hasil identifikasi dilapangan bahwa lahan tersebut benar merupakan kawasan hutan,tapi kebun sawit yang ada disana masih kebun Produktif artinya masih bisa di kelola oleh petani atau kelompok tani dan Koperasi selama belum di adakan Replanting.Untuk kelompok tani yang mengatas namakan KTH (Kelompok tani Hutan ).

BACA  Polsek Padang Hulu Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja
example banner

belum ada satupun yang teregister di Dinas kehutanan Provinsi Jambi.Ditambahkan Daniel,untuk membuat KTH,mekanismenya,cukup panjang administrasinya harus lengkap,supaya lahan hutan yang dimaksud bisa di manfaatkan peruntukan nya dan Bukan tanaman Kelapa sawit.(Za)

BACA  KRYD Polsek Rantau Kopar Perketat Patroli, Polisi Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

No More Posts Available.

No more pages to load.