Pemuda Pemilik Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar

oleh

Lampung Barat CN – Polres Lampung Barat- Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut adalah berinisial RA (25), Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

example banner

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng priyantho, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H mengatakan, bahwa benar Pihaknya pada hari Jum’at tanggal (06/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB telah mengamankan seorang Pemuda berinisial (RA) di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. RA diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

BACA  KOMANDAN KOMANDO DAERAH TNI ANGKATAN LAUT (KODAERAL) I, KAJATI SUMUT, KAJATI RIAU DAN KAJATI ACEH PIMPIN APEL BERSAMA DI BELAWAN

Kejadian berawal pada saat Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta Barang Bukti (BB) sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.

BACA  Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa, pemuda (RA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Oktober 2023.

BACA  TNI AD Hadir Untuk Rakyat: Kodim 0205/TK Kebut Jembatan Juhar Ginting - Batu Mamak

Dan kini RA, berikut Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Hendra CN

No More Posts Available.

No more pages to load.