Polda Sumut Amankan 2 Pelaku Selundupkan Narkoba Di Bandara Kualanamu

oleh

MEDAN CN || Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 29 Oktober 2023.

Kedua pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap itu bernama Muhammad Fahzir (24) dan RM (17) pelajar warga Provinisi Aceh.

BACA  BNCT Dukung Perlindungan Anak melalui Sinergi Bersama Kejari Belawan dan Pemko Medan
example banner

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu,” katanya.

Hadi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.

BACA  Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Aceh Singkil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Putri Aisyiyah.

Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.

“Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.

BACA  Respon Laporan Warga Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba

“Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Hadi. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.