Dinas Keamanan dan Ketertiban Umun Tertibkan Baliho dan Sepanduk Yang Dipasang Melanggar Perda

oleh

Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Pemerintah daerah (Pemda) Indramayu melalui Dinas keamanan dan ketertiban(Dis trantib) ataw Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) minggu 5/11/2023 menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang menyalahi aturan daerah(perda) puluhan baliho dan spanduk berhasil diturunkan dalam penertiban in.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Teguh Budiharso kepada awak media ketika penertiban mengatakan dengan tegas saya akan turunkan semua baliho dan sepanduk yang jelas jelas di pasang tidak sesuai aturan karena hal ini melanggar Perda no. 3 th 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Tram tibum ).

Baliho dan sepanduk yang dipsang menyalahi aturan itu misal yang di pasang di sekolah,tempat ibadah,tiang listrik,pohon,ruang terbuka hijau,pagar median jalan dan yang lainya.

Selanjutnya Teguh mengatakan alat peraga sosialisasi yang diturunkan adalah yang pemasanganya tidak memenuhi aturan dalam penertiban ini saya turunkan sebanyak 174 anggota dan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Indramayu pungkasnya.
Nana. S

BACA  Kunjungan Plt Bupati Ir . hj Sumarni M. Si ke Makodim 0404 KAB Muara Enim Sumsel

No More Posts Available.

No more pages to load.