Polres Indramayu Polda Jabar Gelar Rekontruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung

oleh

Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Polres Indramayu Polda Jabar gelar rekontruksi kasus pembunuhan adik bunuh kakak kandung dengan tersangka berinisial S dan korban berinisial N pada selasa 7/11/2023 langsung di Tkp di Kecamatan Tukdana, kabupaten Indramayu, rekontruksi diperagakan langsung oleh tersangka dihadiri oleh Kapolres Indramayu AKBP.
M.Fahri Siregar.

Rekontruksi memperagakan 41 adegan dari mulai awal tersangka dari rumah adiknya sampai dengan tersangka di tangkap oleh polisi di rumah nya yang tak jauh dari lokasi.

Menurut pengakuan tersangka motif dari pembunuhan ini adalah karena sakit hati akibat istrinya sering dimarahi korban dan antara tersangka dan korban pernah cekcok beberapa kali hingga pada hari senin tgl 23/10/2023 saat itu korban (kakaknya)sedang duduk dengan tetangganya lalu datang adiknya (tersangka) habis dari rumah adiknya mau pulang ke rumahnya melihat ada korban sedang duduk dengan tetangganya, tersangka mendekati korban dan ngomong dengan bahasa Indramayu, tek pateni sira (Saya bunuh kamu) lalu korban menjawab dengan bahasa Indramayu juga, ya mangga (ya silahkan)

Lalu tersangka pulang ke rumahnya yang tak jauh dari Tkp dan kembali lagi membawa golok itupun sempet dihalang-halangi oleh saksi yang saat itu bersama korban namun tersangka seperti kesetanan tetap saja membacok korban beberapa kali, sampai korban sudah tersungkur jatuh pun tersangka tetap masih menusuk dan membacok korban hingga tewas di Tkp.

Menurut Kapolres Indramayu akibat perbuatanya tersangka melanggar pasal 340 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ungkap Kapolres.

(Nana. S)

BACA  Zulhepni Yusuf . Siap Rapatkan Barisan PK Golkar Tebo Ulu.Berbekal pengalaman dua priode Kades.

No More Posts Available.

No more pages to load.