Pelaksanaan Proyek Siluman Perbaikan Jalan Lintas Sekincau Waspada Meresahkan dan Tidak Sesuai Aturan

oleh

Lampung Barat CN – Pengerjaan perbaikan Raya penghubung sekincau dan waspada yang kini tengah berlangsung terkesan proyek siluman.

Pasalnya proyek perbaikan jalan yang tengah dikerjakan tersebut nampak tidak disertai dengan pemasangan papan proyek mengenai informasi yang berkaitan dengan perbaikan jalan tersebut.

example banner

Padahal jika merujuk pada peraturan hukum yang berlaku, setiap pelaksanaan proyek (perusahaan dan/atau rekanan) wajib memasang plang proyek mengenai nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, ukuran jalan yang sedang dikerjakan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, sebagai bentuk tanggungjawab transparansi dalam pelayanan publik agar masyarakat dapat mengawasi pekerjaan proyek tersebut.

BACA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Sukamerindu Semidang Aji Tanam Jagung Seluas 2 Hektare

Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Perpres 70/2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres  54/2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan serta UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, dengan adanya informasi yang jelas, maka tidak merugikan masyarakat akibat pelaksanaan jalan tersebut, yang saat ini menyebabkan masyarakat susah untuk melewati karena batu besar muncul sehingga membuat susah pengendara motor yang lewat dan tidak diketahui kondisi ini sampai kapan. Mestinya ada informasi dan harus nya batu nya di giling dengan alat berat bukan nya malah di biar kan bgitu saja.

BACA 

Oleh karenanya pelaksanaan proyek perbaikan jalan sekincau dan waspada yang tidak disertai dengan pemasangan papan proyek di sepanjang pekerjaan proyek tersebut jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Dimana keadaan demikian, sangat berpotensi menimbulkan dampak terjadinya korupsi atas pengerjaan proyek siluman tersebut serta dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas bagi pengguna jalan sehubungan dengan aktivitas pengerjaan proyek yang lamban dan tidak sesuai dengan (SOP).

BACA  Patroli Perintis Presisi Polres OKU Sasar Sejumlah Titik, Antisipasi Premanisme dan 3C

Berdasarkan hal tersebut, maka kami meminta kepada pihak dinas PU kabupaten Lampung Barat

1. Menegur pihak perusahaan rekanan pekerja proyek yang tidak mematuhi aturan tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan dimaksud; dan/atau

2. Mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, atau tidak membiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut; dan

3. Memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.