Indramayu, Cakrawalanusantara.id — Pengadilan negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu 08/11/2023.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didengar seksama oleh terdakwa Panji Gumilang.
JPU membacakan tiga poin utama pertama terkait peraturan hukum pidana pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946, yakni menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat kemudian dakwaan subsider pasal 14 ayat (2), termasuk lebih subsider pada pasal 15.
Dakwaan kedua tentang penodaan agama yang tertuang dalam pasal 156a huruf a KUHP. Ketiga pada pasal 45a ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2008 tentang ITE.
Usai JPU membacakan tuntutannya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengajukan eksepsi/keberatan kepada majelis hakim. Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Panji gumilang itu jumlahnya 11 orang namun saat sidang hanya beberapa orang saja yan ada di ruang sidang.
Selanjutnya, Yanto mengatakan eksepsi adalah hak terdakwa itulah makanya kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi dan sidang eksepsi tersebut dijadwalkan rabu pekan depan tanggal 15/11/2023, pukul 09.00 WIB.
(Nana.S)
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama di Pengadilan Negeri Indramayu Dengan Terdakwa Panji Gumilang












