PJ Peratin Pekon Tri Mulyo Cepat Tanggap Kembali Realisasikan BLT-DD Tahap Ke-Empat Sebanyak 29 KPM Tahun 2023

oleh

Lampung Barat CN – Pemerintah Pekon TriMulyo Kabupaten Lampung Barat kembali merealisasikan  Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Tahap Ke-Empat kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Aula kantor balai Pekon TriMulyo

Kamis  (14/12/2023).

example banner

Hadir dalam acara ini Camat Gedung Surian, kasi PMP Kecamatan, Beserta jajaran nya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa dan lokal desa, seluruh aparatur Pekon, Bidan desa, Ketua LHP, serta seluruh masyarakat penerima manfaat (KPM)

BACA  WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Adapun Jumlah dana BLT-DD per KPM sebesar Rp. 300.000/bulan, sebanyak tiga bulan, total menerima sebesar Rp 900.000.,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Dalam kesempatan tersebut, PJ Peratin Pekon Tri Mulyo Buchori, S.P, menjelaskan” bahwa di tahun 2023 ini Pemerintah Pekon Tri Mulyo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan dari Dana Desa tahun Anggaran 2023 ini. Semoga dengan ada nya bantuan ini bisa membantu masyarakat yang terkena dampak extrim” Ujarnya

BACA  TNI AD Hadir Untuk Rakyat: Kodim 0205/TK Kebut Jembatan Juhar Ginting - Batu Mamak

Dalam kesampatan yang sama juga Camat Gedung Surian yang di wakili oleh kasi PMP kecamatan menambahkan” pada tahun 2023 ini BLT-DD masih di fokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sbb :

BACA  Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau.

4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

” Semoga bantuan yang telah diberikan bisa memberikan manfaat bagi keluarga penerima, dan dapat digunakan sebagai mestinya,” pungkasnya. (Suhendra CN)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.