Lembaga KPK Sumsel Geram Pelaku Batching Plant Nakal

oleh

Lubuklinggau, Sumsel.CN – Pemerintah Kota Lubuklinggau telah membangun kota Lubuklinggau dengan baik,Terlebih Jalan Sriwijaya yang menghubungkan Kelurahan Siring Agung ke Petanang,Ali Mu’ap Selaku Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Sangat Geram,Melihat serpihan cor beton berhamburan di sepanjang ruas jalan Sriwijaya atau jalan lingkar utara tepatnya kecamatan lubuklinggau utara 1 yang bakal merusak aset negara dan merugikan masyarakat.29/12/2023.

 

Atas kejadian ini Dinas Lingkungan Hidup Kota lubuklinggau gerah dan telah mengundang pelaku usaha Batching plant, saat dikonfimasi awak media di ruangan kepala Dinas lingkungan hidup Kota lubuklinggau H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pihak-pihak pelaku usaha Batching plant yang beraktivitas yang ada di kota lubuklinggau telah kita undang.

BACA  Aji Polres OKU gelar Anev Bhabinkamtibmas untuk Evaluasi dan Peningkatan Kinerja diwilayah Desa Binaan

 

“Ya benar kemarin (28/12/2023) kita telah mengundang dari pelaku usaha Batching plant dari 6 perusahaan dalam perundingan diskusi 4 yang hadir, bagi yang tidak hadir akan kami datangi ke kantor nya.

 

Dalam pembahasan itu ada point point penting yang harus mereka pahami dan patuhi mengenai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

BACA  Gugatan Jurtini Siregar di Pengadilan Negeri Rantauprapat Tahap Agenda Di dampingi Pengacaranya kondang Bariman SH.MH Pembacaan, Sidang Berlangsung Alot

 

Point pertama perusahaan atau pelaku usaha Batching plant setiap kendaraan cor beton wajib disertai dan di tulis nomor kendaraan dan nama perusahaan, guna untuk memastikan dalam pengawasan aktivitas kendaraan mobil tersebut mudah untuk di pantau, dengan waktu selama 7 hari untuk dilaksanakan.

 

Point kedua. Pelaku usaha Batching plant wajib menghimbau atau memberi trening, arahan kepada setiap karyawan bagi sopir yang membawa kendaraan cor beton untuk berupaya jangan sampai serpihan atau sisa cor beton jatuh ke jalan atau pasilitas umum yang dilalui masyarakat di Kota Lubuklinggau.

BACA  Paripurna Pembentukan Pansus Pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD Tanjab Timur 2024-2029

 

Point ketiga. Kami memberikan jedah waktu bagi pelaku usaha Batching plant untuk membersihkan serpihan sisa cor beton disepanjang jalan sriwijaya sampai pada hari selasa Selasa (2/1/2024).

 

Point keempat. Jika tidak mematuhi aturan yang disepakati dalam diskusi yang sudah disimpulkan maka Dinas lingkungan Hidup Kota lubuklinggau segera memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha Batching plant untuk ditinjau ulang perizinan dan tidak menutup kemungkinan akan kami “CABUT” izin mengenai lingkungan.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.