K-MAKI “Pengangkatan 43 PJ Kades ASN Berindikasi Politis dan Potensi Pidana Korupsi”

oleh

Sumatera Selatan – Kebijakan PJ Bupati Lahat untuk mengangkat PJ Kades se Kabupaten Lahat menjadi pertanyaan masyarakat. Kenapa tidak diperintahkan kepada Camat untuk menyelenggarakan pemilihan Kades dan kenapa tidak menunjuk PLT Kades sebelum pemilihan Kades”Kata ketua K-maki Sumatera Selatan.

 

example banner

“Penunjukan Penjabat Kepala Desa menjadikan ASN yang di tunjuk rangkap jabatan dan mengelola Dana Desa yang bukan haknya.

BACA  POLSEK TEBING TINGGI UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SATU PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

 

Lanjut kata Ketua K-Maki Sumatera Selatan, apalagi Kades ASN tidak di bekali aturan perundangan terkait pengelolaan dana desa sehingga dapat saja di katakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai makna pasal 3 undang – undang tipikor yaitu melakukan pelanggaran wewenang. Apalagi bila di kaitkan menjelang Pelaksanaan Pileg tentang netralitas ASN dalam pemilu.

 

“PJ Bupati Lahat terlihat akrab dengan salah satu Caleg Partai sehingga di khawatirkan ada upaya pengarahan ke Caleg tersebut. Mau tidak mau para PJ Kades tunduk kepada atasan karena posisinya ASN dibawah komando PJ kepala Daerah”Ucapnya.

BACA  Danantara Pacu Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Melonjak 60 Persen

 

” Sementara terkait Dana Desa bersumber dari APBN dan APBD belum ada aturan jelas tanggung jawab, hak dan kewajiban PJ Kades yang berasal dari ASN. Bisa di anggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bila belum ada aturan perundangan mengenai tanggung jawab dan tugas pokok atau Tupoksi PJ Kades.

BACA  Kapolres Kuansing Pimpin Upacara PTDH Dua Personel, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

 

Rangkap jabatan dan pengelolaan dana desa oleh PJ Kades dari kalangan ASN akan menjadi masalah hukum di Kemudian hari karena aturan perundangan tidak berlaku surut. Akan kita aksi di KEMENDAGRI secepat mungkin”Tegas Feri.

No More Posts Available.

No more pages to load.