Lampung Barat CN – Kecamatan Pagar dewa – Musrenbangpek (Musyawarah Perencanaan Pembangunan pekon ) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. selasa (23/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat pagar dewa Mat Patoni, S,Sos,M, Si, Sekcam Yoga Sugama,ST, MT, PJ, Peratin Misno, SE, wirianto, SH, Kepala sekolah SD Margajaya Edi marta, kepsek Eko suharno, kepsek Anang, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan agama, KUA, (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Ketua Rukun Warga (RW), ketua Lembaga Hippun Pemekonan, (LHP) beserta jajarannya, Pendamping desa dan lokal desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas polsek sekincau Koordinator Pertanian Taswin, Ketua Tim Penggerak PKK, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Karang Taruna dan Lembaga Rukun Tetangga (RT).
PJ, Peratin Pekon Margajaya Misno,SE, berharap semua aspirasi dari Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Pekon (Musrenbang-Pekon) tahun 2024 RKP, dan Serap Inspirasi masyarakat DURKP tahun 2025 agar usulan yang menjadi prioritas masyarakat di pekon ini dapat terwujud.
“Kami berharap semua usulan yang terangkum dalam Musrenbang-Pekon dapat diakomodir dan terealisasi secara merata, agar masyarakat tidak kecewa,” katanya dalam acara Musrenbang-Pekon Margajaya tahun 2024 di Aula Balai Pekon setempat, selasa (23/01/2024).
Yoga Sugama, ST, MT, sekcam pagar dewa menambahkan, Musrenbang-Pekon adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholder di tingkat pekon untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Pekon, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Pekon dan akan di lanjut kan musrenbang kecamatan.
“Musrenbang ini harus menjadi catatan bagi pak peratin untuk menyusun Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar secara utuh kewajiban terlaksana dengan baik dan benar,”lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pada pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Dengan demikian maka banyak kegiatan yang diusulkan melalui musrenbang tidak dapat terakomidir. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD, usulan kegiatan harus diinput kedalam aplikasi. usulan kegiatan yang tidak terinput dalam aplikasi tidak dapat didanai dan dilaksanakan. maka dengan adanya SIPD ini sistem perencanaan menjadi lebih smart yaitu spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Hippun Pemekonan (LHP) menyatakan, dilaksanakannya Musrenbang-Pekon tahun 2024 (RKP) memang untuk mengakomodir pembangunan dari aspirasi masyarakat untuk penyusunan rencana kerja Pemerintah Pekon tahun 2025 (DURKP) , sedangkan prioritas utamanya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia, sarana olahraga, peningkatan ekonomi lokal, infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan , Pertanian, dan keamanan.
Beberapa usulan dari seluruh instansi yang ada di pekon Margajaya diantara nya:
– “Prioritas pembangunan pekon yang paling utama adalah infrastruktur pekon yang belum terselesaikan maupun terealisasi tahun sebelumnya baik fisik maupun non-fisik sesuai dan tetap memadupadankan dengan arahan dari pemerintah.”.
– usulan masyarakat untuk di prioritas kan Pekon Margajaya agar dapat mengawal usulan tentang Drainase dari Pasar Basungan serta jalan infrastruktur, di Musrenbang Kabupaten sampai terealisasi, agar usulan itu tidak hilang dijalan karena ini usulan agar terealisasi.
– Usulan masalah sektor pertanian, masalah pupuk, dan mesin babat, bibit pokat.
– pendidikan usulan dari kepala sekolah SDN Margajaya Edi marta adalah Pagar keliling sekolah
-pelatihan pembukuan BUMDes pekon Margajaya
– PKk, pengusulan untuk seragam
Usulan pekon Basungan infrastruktur jalan, karang taruna, pendidikan dan lain-lain.
– SDN Basungan kepsek Eko Suharno, mengusulkan Paping untuk lapangan upacara
– SMPN Basungan, Anang mengusulkan sarana untuk wc
Dalam beberapa usulan dari instansi Pendidikan, pertanian dan usulan dari masyarakat Pekon Margajaya yang sangat mendesak agar bisa di prioritas kan

Salah satu pemangku menyampaikan pihak kecamatan untuk mengawal usulan dari Pekon Margajaya di saat musrenbang kecamatan, Dan bisa di prioritas kan oleh kabupaten sampai terealisasi, agar usulan itu tidak hilang Dan bisa direalisasi kan, “pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala UPT Puskesmas, Kecamatan Pagar dewa Desmalia, S,St, Atau yang mewakili menyampaikan” Dari hasil Musren Pekon Margajaya dan pekon Basungan kecamatan pagar dewa.
1. Di posyandu balita dan posyandu bumil materi gizi ( makanan bergizi ) dan cara pembuatannya protein tinggi dengan bahan makanan telor,susu dan lain lain
2. Penyuluhan rumah sehat atau tidak sehat,sanitasi dan jambanisasi karena masing masing Pekon sudah pranika dengan menghidupkan post. Remaja.
3. Penyuluhan tentang remaja pranika dengan menghidupkan post. Lansia.” Tutupnya.
(Hendra CN)













