Ormas LMPI Lakukan Audensi Dengan PLN Cabang Indramayu

oleh

Indramayu, CakrawalaNusantara.id – Ormas LMPI melakukan audensi dengan PLN Indramayu, pada Kamis 25/01/2024, terkait pemindahan tiang listrik yang terpasang ditanah milik pribadi yang biayanya dibebankan kepada pemilik tanah dengan biaya fantastis dari belasan sampai puluhan juta rupiah.

Menurut keterangan Ketua Ormas LMPI Indramayu, pihaknya sudah dua kali datang ke PLN tapi selalu dibenturkan dengan salah satu LSM yang memback-up atau sebagai Vendor yang bekerjasama dengan pihak PLN bagian Tehnis, sehingga memanfaatkan kesempatan untuk meminta biaya yang begitu fantastis kepada konsumen yang mau memindahkan tiang dari tanah miliknya.

Seperti apa yang diceritakan oleh Ridwan sebagai Ketua Divisi Hukum Ormas LMPI, dirinya menceritakan ada salah seorang warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, hendak memindahkan tiang listrik dimintai biaya bahkan sudah memberikan DP, akan tetapi tiangnya belum juga dipindahkan sampai orangnya sudah meninggal dunia. Ujar Ridwan.

Ridwan juga menyayangkan ketika PLN mau memasang tiang tidak memberi konvensasi kepada pemilik tanah/pekarangan tapi justru dimintai biaya ketika hendak memindahkan tiang, inikan tidak adil mas. Ujar Ridwan kepada awak media.

Disini diduga ada permainan antara teknisi dan vendor lalu mereka bermain dengan warga masyarakat yang hendak memindahkan tiang dalam kata lain dijadikan lahan bisnis oleh mereka.

Ketika media ini bersama beberapa rekan media lainya menemui pihak PLN diterima oleh Asep Tri Wahyudi selaku Asisten Manager Keuangan dan Umum, di ruang kerjanya, pada Kamis 25/01/202, Asep mengatakan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 Pasal 1 sampai 3 dijelaskan bahwa ganti rugi yang dipergunakan oleh penyedia listrik atau konvensasi di ayat 3 yang berkaitan dengan penggunaan secara tidak langsung disitu dijelaskan secara khusus.

Masih menurut Asep di Undang-Undang tersebut pasal 30 ayat 2 dijelaskan penggunaan langsung adalah pembangunan pembangkit, pembangunan gardu induk dan pemasangan sutet, sedangkan di ayat 3 secara langsung dijelaskan tentang tranmisi, adapun untuk tiang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009, kata Asep.

Tiang listrik masuk katagori distribusi dan masuk katagori penjualan, namun ketika disinggung mengenai pembiayaan, Asep menjelaskan pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan survei dan untuk biaya sendiri dibebankan kepada pelanggan dan dirinya enggan untuk menyebutkan nominal biaya pemindahan.

Masih kata Asep, Mengenai biaya pemindahan tiang itu tergantung jenis tiangnya karena karena seperti memindahkan jemuran untuk memindahkan satu tiang otomatis tiang yang lain harus dipindahkan. Pungkasnya.

(Nana.S)

BACA  Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

No More Posts Available.

No more pages to load.