Bangunan Gudang Di Aluminium Raya Medan Deli Diduga Tanpa Ijin Tak Tersentuh Pemko Medan

oleh

MEDAN DELI CN //Bangunan Pergudangan yang beralamat di jalan Alumunium Raya No.31 Kelurahan Tanjung Mulia , Kecamatan Medan Deli,Kota Medan Sumatera Utara diduga tak kantongi ijin itu jelas-jelas melanggar peruntukan Pemko Medan. OPD seharusnya berkolaborasi untuk pengawasan yang maksimal, selain peningkatan dan pengawasan pihaknya harus juga ada saksi tegas, karena sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera kepada pemilik bangunan.Menjelang pemilu yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi ini, sepertinya mala terabaikan sehingga banyaknya bangunan yang berdiri di wilayah Kota Medan diduga berdiri belum kantongi ijin.

Walikota Medan diminta harus menindak oknum -oknum yang diduga kongkalikong dalam bangunan bermasalah di jalan Alumunium Raya Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, desakan itu mengemuka dari warga yang geram terhadap pemilik bangunan pergudangan tersebut yang sudah cukup meresahkan.

BACA  Warga Tanjung Dalam yang Hilang Sebulan Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Danau Kuningan Kurup Mati
example banner

Masalahnya,kedati tidak terpampang papan berwarna biru perijinan bangunan (PGB) dilokasi, hingga kini perkim Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan,seakan tutup mata dengan bangunan tanpa PGB tersebut, padahal lurah kelurahan Tanjung Mulia sudah berupaya untuk memberikan surat himbauan kepada pemilik beberapa hari sebelum pemberitauan terbit akan tetapi bangunan tersebut masih terus berlangsung.

Tim awak media pun meminta satpol PP Kota Medan, segera menyegel dan memberhentikan pembangunan yang sedang dikerjakan, lantaran belum memiliki peruntukan bangunan gedung (PGB).Kami heran dengan kinerja perkim Kota Medan yang telah membiarkan bangunan tersebut yang berdiri tegak diduga kuat berdiri tanpa papan ijin apa lagi terkait berdirinya bangunan yang tidak kantongi ijin, pemerintah sangat dirugikan lantaran tidak mendapatkan retribusi pembangunannya sebagai mana diatur dalam peraturan daerah tentang bangunan.

BACA  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Bangkinang Barat Razia Lokasi Dugaan Sarang Narkotika di Desa Silam

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Ketika awak media melakukan investigasi pada hari Kamis 01/02/2024 sekitar pukul 02.30 wib,awak media ini kesulitan untuk mendapatkan informasi dikarenakan lokasi pembangunan tersebut tertutup sehingga tidak ada satupun mandor atau pekerjaan yang bersedia membukakan pintu untuk ditanya.

Semetara menurut warga sekitar ditanya terkait bangunan itu menjelaskan kalau itu pergudangan yang sudah lama tidak dipakai lalu saat ini mereka bangunan kembali kalau tidak salah direnovasi atau diperbaiki karena atapnya sudah pada bocor dan banyak besi yang keropos pak!. coba saja lah pak ditanya lagi langsung oleh pekerja itu, karena yang saya jelaskan hanya yang saya tau pak,”jelas warga yang kebetulan sedang melintas dari area lokasi pembangunan mengaku orang belakang bangunan.

BACA  Kapolres Oku Bersama Personel Laksanakan Kegiatan Polisi Peduli Lingkungan Di Terminal Tipe A Batu Kuning

Sementara itu awak media langsung konfirmasi  Kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i ditanya gimana terkait berdirinya bangunan yang di jalan Alumunium raya, Kelurahan Tanjung Mulia itu bang?. apakah sudah ada izinnya iya?. tanya wartawan,”siap bang sudah kami surati bang, bangunan tersebut bang,”sebut Kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.