Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Masih Berjalan

oleh

MEDAN CN // Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2).

BACA  Komandan Kodim 0201 Medan Terima Audiensi DPP AJUDAN (Anti Judi Anti Narkoba), Perkuat Sinergitas Berantas Judi dan Narkoba
example banner

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.

BACA  Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Perkuat Edukasi untuk Tekan Kecelakaan

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

BACA  Kapolres OKU Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2026, Fokus Tingkatkan Ketertiban dan Keselamatan Berlalu Lintas

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana “Tindak Pidana pemerasan,” pungkas Hadi. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.