2000 Batang Ganja dan 1 Paket Sabu Berhasil Diungkap Polres Empat Lawang

Empat Lawang, Sumsel. CN – Polres Empat Lawang, Polda Sumsel melaksanakan Press Release pengungkapan ladang ganja di Mapolres Empat Lawang, Jumat (02/02/2024)

 

Lokasi penemuan Pada awal bulan Januari 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya ladang ganja di lahan kebun daerah Talang Muara Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, lalu anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan informasi tersebut A1.

 

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA,S.I.K.,S.H.,M.H. Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang IPTU KEMAS JUNAIDI,S.H., Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA ARDLIYANSYAH,S.H. dan di backup Dit Res Narkoba Polda Sumsel.

BACA  Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Blue Light, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

 

Setelah itu anggota mengamankan Tersangka di pondok tersebut, anggota sat narkoba Polres Empat Lawang melakukan penggeledahan di pondok tersebut (TKP 1) dan ditemukan 1 paket shabu beserta alat hisap shabu (Bong) dan di temukan Tanaman Ganja di sekitar Pondok sebanyak kurang lebih 2000 tanaman ganja dari berbagai ukuran.

BACA  Polsek Secanggang Gelar Pengamanan Kampanye Tatap Muka dan Silaturahmi Calon Wakil Bupati Kabupaten Langkat

 

Kemudian disekitar TKP tim satresnarkoba melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok di Talang Muara Dua milik saudara BUDI dan saudara ASMONOK yang berjarak sekira ± 1 Km di temukan ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 Kg dan di musnahkan dengan cara di bakar sebanyak 96 Kg dan di sisihkan sebanyak 4 Kg untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti, setelah itu barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.

 

Kapolres Empat Lawang menerangkan pasal yang dilanggar oleh TKS yaitu, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA,S.I.K.,S.H.,M.H.

BACA  Kapolsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA 1 Sipispis

 

Dari barang bukti, bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2000 jiwa manusia” Ujar Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *