Medan -CN.Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Batubara 2023. Dugaan korupsi terkait Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yakni AH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian DT sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ menjabat Kabid Bin Ketenagaan Didsik.
“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah. Perkara terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kab. Batu Bara TA. 2023,” kata Hadi, Senin (5/2/2024).
Dikatakan Hadi, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka sementara masih di daerah. Dijadwalkan pada pekan depan ketiganya akan dipanggil ke Mapoldasu dengan kapasitas sebagai tersangka. “Minggu dipanggil dengan kapsitas sebagai tersangka,” ucap Hadi.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Kadisdik Batubara terkait kasus tersebut. Keduanya diamankan terkait dugaan pengutipan uang dari para peserta ujian PPPK Kabupaten Batubara.
Editor ; Prancis Silalahi











