Instruksi Wali Kota Medan Diabaikan, Camat Medan Tembung Tutup Mata Terkait Adanya Bangunan Perumahan Diduga Tidak Memiliki Plang PBG

oleh

MEDAN TEMBUNG CN || Pembangunan Perumahan yang berdiri di jalan Budi Utomo, Lingkungan XII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga tidak memiliki Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan Tetapi Pekerjaan bangunan Perumahan sudah Memasuki tahap Pembangunan, Jumat 16/02/2023.

Warga yang di sampaikan melalui media ini yang gak mau di sebut nama nya; Pemilik bangunan Perumahan bermata Sipit tersebut Seakan-akan melanggar Intruksi Wali Kota Medan Untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu.

example banner

Seperti bangunan Perumahan di jalan Budi Utomo, kelurahan indra kasih, kecamatan Medan Tembung, diduga pekerjaan sudah memasuki tahap pembangunan sejumlah 20 unit kurang lebih, Namun sampai saat ini, Belum juga mengantongi Izin PBG.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon

” kalau titik lokasi bangunan Perumahan bermasalah tersebut tidak dilakukan penindakan oleh instansi terkait, berati sama aja mengabaikan intruksi Wali Kota Medan  Bobi Nasution dalam penertiban bangunan yang diduga bermasalah di Kota Medan.

Pemiliki bangunan terkesan membandel, akan tetapi bangunan Perumahan masih dikerjakan padahal masalah izin diduga tidak memiliki artinya?. Pemilik bangunan sudah mengangkangi perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan Tentang Retribusi IMB.

BACA  KAPOLRI TINJAU PENGUNGKAPAN 1,18 TON KETAMINE DI SELAT MALAKA, SINERGI LINTAS INSTANSI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA

” Bagi pemilik bangunan Gedung/Gudang yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, Dapat dikenakan sanksi administratif, Denda hinga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki dalam proses konstruksi bangunan Gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Sutan Fauzy Selaku Camat Medan Tembung dan Kasih Trantib Kecamatan Medan Tembung Umi Harahap Saat di konfirmasi kepada Awak Media Melalui Via WarstApp terkait berdirinya bangunan sejumlah 20 bangunan kurang lebih di jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Mengatakan,” Makasih Dek, Kakak Tanya Am Kelurahan Besok Mau Di Surati Orang Kelurahan Dek,” Kata Umi Harahap Selaku Trantib Medan Tembung.

BACA  Terminal Pelindo Regional 1 Menjadi Tempat Bersandar Kapal Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

” Wali Kota Medan Diminta perhatian serius untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi Izin PBG, Karena Sangat merugikan dari Segi PAD Kota Medan Dari retribusi IMB.  (MJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.