KAMPAR,-CN -Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar seluas 39 hektar yang telah diterbitkan SKT oleh pihak Desa dan Camat Tapung harus bertanggung jawab.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada CakrawalaNusantara.id, Sabtu (24/2).
Diterangkan lebih oleh Daulat Panjaitan, tanah kas Desa Indra Sakti bukan hutan belantara dan tanah tersebut jelas asal usul nya. Tanah tersebut awalnya adalah tanah faslitas umum (Fasum) yang diserahkan oleh UPT Transmigrasi.
“Tanah Fasum merupakan tanah negara dan tidak ada dasar tanah Fasum yang sekarang namanya tanah kas Desa bisa diterbitkan SKT untuk pribadi,” terangnya.
Seharusnya Camat harus menjaga tanah milik negara/tanah kas Desa dan bukan sebaliknya ikut secara berjamaah untuk ikut menerbitkan SKT tanah kas Desa, tegas Daulat Panjaitan.
Kenapa terlalu berani Kades Indra Sakti Misdi menerbitkan SKT tanah kas Desa dan kita menduga banyak uang yang mengalir untuk menerbitkan 40 SKT dari tanah kas Desa tersebut.
Kita minta kepada Kejari Kampar untuk membuka siapa – siapa yang terlibat atas terbitnya SKT tanah kas Desa Indra Sakti. Pada prinsipnya kita sangat mendukung kasus tersebut sedang diproses di Kejari Kampar, kata Daulat Panjaitan dengan singkat.** AN