Labuhan batu CN.Polres Labuhanbatu Tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, pada hari Jumat tanggal 23 pebuari 2024 membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial SR umur 28 tahun warga Dusun Kandang Lembung Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku SR pada hari Rabu 21 Pebuari 2024 sekira pukul 21.00.Wib di Dusun Kandang Lembu Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas Tim Opsnal Kanit Iidik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidaknya berkutik serta barang bukti dari pelaku SR sebagai berikut sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku di giring ke Mapolres Labuhan batu beserta barang bukti untuk di proses ke SatresNarkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tutup Kasi Humas.** Penulis ** (DR.Rangkuti).